KPK Siap Berkoordinasi jika Densus Tipikor Dibentuk  

Rabu, 24 Mei 2017 21:56 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung HM Prasetyo berfoto bersama usai menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama dalam pemberantas tindak pidana korupsi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2017. Tempo/Rezki A.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jika detasemen khusus kepolisian untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuk.

"Ke depan kalau memang Kepolisian ingin membentuk sebuah tim khusus melakukan pemberantasan korupsi, KPK tentu bisa mendukung dengan kewenangan koordinasi dan supervisi seperti yang pernah kami lakukan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.

Baca juga: Komisi III DPR Usul Bentuk Densus Tipikor, Fadli Zon Menanggapi

Ia mencontohkan jika dibutuhkan pelatihan, KPK akan memfasilitasi sepanjang memang sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK tentu dalam posisi mendukung upaya Polri maupun Kejaksaan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. "Sinergi ini akan lebih bagus bagi perang melawan korupsi ketimbang kemudian lembaga-lembaga penegak hukum dibenturkan secara langsung atau tidak langsung," tuturnya.

Sementara soal kekhawatiran akan adanya tumpang tindih terkait usulan pembentukan detasemen khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri itu, Febri menilai bahwa pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah mengatur terkait koordinasi dalam penyidikan.

"Dalam pasal itu diatur bahwa ketika penyidikan pertama kali dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan maka yang dilakukan KPK adalah mengkoordinasikan itu. Ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilaporkan ke KPK dan kalau KPK yang lebih dulu melakukan penyidikan maka penyidikan di Kepolisian atau di Kejaksaan terhenti," tuturnya.

Silakan baca: Sutarman: Densus Antikorupsi Polri Akan Luar Biasa

Selain itu, kata Febri, kewenangan KPK juga dijelaskan berbeda dengan kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan seperti diatur di Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 misalnya.

"KPK hanya berwenang untuk menangani kasus korupsi dengan indikasi kerugian keuangan negara di atas Rp 1 miliar kemudian korupsi itu dilakukan oleh penyelenggara negara dan penegak hukum atau menarik perhatian publik. Tafsirnya sudah sangat jelas, saya kira di Pasal 11 tersebut. Jadi, ada beda kewenangan antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan," kata Febri.

Pada prinsipnya, menurut Febri, jika memang Kepolisian membutuhkan dukungan dari KPK, maka kami akan berikan itu karena sudah ada nota kesepahaman juga antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. "Namun, jangan sampai lembaga penegak hukum dibenturkan oleh pihak-pihak lain dan akan merugikan pemberantasan korupsi," ucap Febri.

Sebelumnya, salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi Hukum DPR bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada Selasa, 23 Mei 2017 adalah mengoptimalkan peran dan tugas Polri dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Komisi III DPR mendukung sepenuhnya alokasi anggaran untuk pembentukan detasemen khusus kepolisian untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain dukungan anggaran, Komisi III DPR menyampaikan kepada Kapolri bahwa Densus Tipikor akan diberikan kewenangan yang sama dengan KPK.

Hal itu seperti tunjangan kesejahteraan anggota Densus Tipikor, sarana prasarana, serta tunjangan operasional penyelidikan dan perkara korupsi. Struktur dan personel anggota Densus Tipikor Polri ini nantinya akan diisi oleh anggota kepolisian terbaik dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

ANTARA

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya