KPK Siap Berkoordinasi jika Densus Tipikor Dibentuk  

Rabu, 24 Mei 2017 21:56 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung HM Prasetyo berfoto bersama usai menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama dalam pemberantas tindak pidana korupsi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2017. Tempo/Rezki A.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jika detasemen khusus kepolisian untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuk.

"Ke depan kalau memang Kepolisian ingin membentuk sebuah tim khusus melakukan pemberantasan korupsi, KPK tentu bisa mendukung dengan kewenangan koordinasi dan supervisi seperti yang pernah kami lakukan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.

Baca juga: Komisi III DPR Usul Bentuk Densus Tipikor, Fadli Zon Menanggapi

Ia mencontohkan jika dibutuhkan pelatihan, KPK akan memfasilitasi sepanjang memang sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK tentu dalam posisi mendukung upaya Polri maupun Kejaksaan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. "Sinergi ini akan lebih bagus bagi perang melawan korupsi ketimbang kemudian lembaga-lembaga penegak hukum dibenturkan secara langsung atau tidak langsung," tuturnya.

Sementara soal kekhawatiran akan adanya tumpang tindih terkait usulan pembentukan detasemen khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri itu, Febri menilai bahwa pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah mengatur terkait koordinasi dalam penyidikan.

"Dalam pasal itu diatur bahwa ketika penyidikan pertama kali dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan maka yang dilakukan KPK adalah mengkoordinasikan itu. Ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilaporkan ke KPK dan kalau KPK yang lebih dulu melakukan penyidikan maka penyidikan di Kepolisian atau di Kejaksaan terhenti," tuturnya.

Silakan baca: Sutarman: Densus Antikorupsi Polri Akan Luar Biasa

Selain itu, kata Febri, kewenangan KPK juga dijelaskan berbeda dengan kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan seperti diatur di Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 misalnya.

"KPK hanya berwenang untuk menangani kasus korupsi dengan indikasi kerugian keuangan negara di atas Rp 1 miliar kemudian korupsi itu dilakukan oleh penyelenggara negara dan penegak hukum atau menarik perhatian publik. Tafsirnya sudah sangat jelas, saya kira di Pasal 11 tersebut. Jadi, ada beda kewenangan antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan," kata Febri.

Pada prinsipnya, menurut Febri, jika memang Kepolisian membutuhkan dukungan dari KPK, maka kami akan berikan itu karena sudah ada nota kesepahaman juga antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. "Namun, jangan sampai lembaga penegak hukum dibenturkan oleh pihak-pihak lain dan akan merugikan pemberantasan korupsi," ucap Febri.

Sebelumnya, salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi Hukum DPR bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada Selasa, 23 Mei 2017 adalah mengoptimalkan peran dan tugas Polri dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Komisi III DPR mendukung sepenuhnya alokasi anggaran untuk pembentukan detasemen khusus kepolisian untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain dukungan anggaran, Komisi III DPR menyampaikan kepada Kapolri bahwa Densus Tipikor akan diberikan kewenangan yang sama dengan KPK.

Hal itu seperti tunjangan kesejahteraan anggota Densus Tipikor, sarana prasarana, serta tunjangan operasional penyelidikan dan perkara korupsi. Struktur dan personel anggota Densus Tipikor Polri ini nantinya akan diisi oleh anggota kepolisian terbaik dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

ANTARA

Berita terkait

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

59 menit lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

2 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

5 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

6 jam lalu

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

6 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

7 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

8 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

8 jam lalu

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

9 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

10 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya