Yusril Ihza: Tak Logis Ahok Cabut Banding tapi Ajukan Pembantaran

Reporter

Rabu, 24 Mei 2017 14:17 WIB

Kuasa hukum dari Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait penangkapan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, 2 Desember 2016. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi sikap tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mencabut permohonan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jika jaksa penuntut umum (JPU) juga mencabut pernyataan banding, vonis Ahok mempunyai kekuatan hukum yang tetap. "Begitu dicabut oleh JPU, Ahok akan langsung jadi narapidana dan harus dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan," ujar Yusril di kantor Ihza and Ihza Law Firm, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2017.

Penangguhan penahanan yang tetap diupayakan oleh pengacara Ahok, kata Yusril, tidak logis menurut hukum. Mencabut permohonan banding berarti telah menerima putusan pengadilan. Namun di satu sisi tetap mengajukan penangguhan penahanan. "Ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim jika ingin mengabulkan penangguhan," kata Yusril.

Baca juga:
Soal Cabut Banding, Adik Ahok: Keluarga Mengerti, Tak Boleh Egois
Pembantaran Ahok, Djarot: Saya Tak Bisa Intervensi


Kuasa hukum tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta, mengatakan pencabutan permohonan banding tidak mempengaruhi upaya penangguhan penahanan yang telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengalihan dan penangguhan penahanan akan terus dipertanyakan kepada pihak Pengadilan. "Kami minta pengalihan dari tahanan penjara ke tahanan kota atau rumah," ujar Wayan.

Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2017. Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum pun mengajukan banding. Pihak keluarga pada 22 Mei 2017 kemudian mencabut permohonan tersebut.

Baca pula:
Pengacara: Upaya Penangguhan Penahanan Ahok Talan Terus
Pengamat: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Perlu Tunggu Berkas


Menurut Wayan, proses hukum akan terus berlangsung karena JPU belum mencabut banding Ahok. Kami sudah memasukkan permohonan penangguhan dan memori banding. Lengkap atau tidak lengkapnya berkas setelah 14 hari akan dikirim ke Pengadilan Tinggi. Kemudian Pengadilan membentuk majelis hakim banding jika JPU tidak mencabut banding. "Kami akan pertanyaan ke majelis mengenai penangguhan," ujar Wayan.

IRSYAN HASYIM | S. DIAN ANDRYANTO

Video Terkait: Veronica Menangis saat Bacakan Surat Ahok yang Ditulis di Tahanan




Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

18 hari lalu

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

23 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

41 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya