Penyidikan Miryam Dipercepat, KPK: Tidak Lama Lagi, Ya  

Reporter

Rabu, 24 Mei 2017 07:30 WIB

Miryam S. Haryani. Dok.TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan Miryam S. Haryani. Penetapan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dianggap sah dan memenuhi syarat hukum acara pidana. “Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam Haryani adalah sah,” kata hakim tunggal Asiadi Sembiring, Selasa, 23 Mei 2017. (Baca: Praperadilan Miryam S. Haryani Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim)

Dalam pertimbangan putusannya, Asiadi menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengusut kasus pemberian keterangan tidak benar terkait dengan kasus tindak pidana korupsi. Hal itu didasari Bab III Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan adanya ancaman hukuman bagi orang yang merintangi penyidikan dan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan. Karena itu, ujar Asiadi, KPK berhak menjerat Miryam menggunakan beleid tersebut karena tugas KPK tidak hanya terbatas pada UU KPK, tapi juga menjalankan beleid pemberantasan tindak pidana korupsi.

Asiadi juga menuturkan bukti permulaan yang dimiliki KPK untuk menjerat Miryam sudah memenuhi syarat. “Bukti berupa surat dan video rekaman pemeriksaan saksi yang diajukan KPK telah memenuhi dua bukti permulaan,” ucap Asiadi. (Baca: 7 Poin Permohonan Praperadilan Miryam S. Hariyani)

Miryam sebelumnya adalah saksi dalam kasus persidangan megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Namun, saat bersaksi di persidangan pada 23 Maret 2017, Miryam mencabut seluruh keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan. Miryam beralasan, keterangannya di BAP itu tidak benar karena ia berikan di bawah tekanan penyidik KPK. (Baca: E-KTP, Elza Syarief dan Boyamin Ungkap Siapa Penekan Miryam)

KPK menyatakan pernyataan Miryam bahwa penyidik melakukan tekanan dalam pemeriksaan adalah tidak benar. KPK juga mengaku memiliki bukti rekaman pemeriksaannya. Dua pekan kemudian, komisi antirasuah menetapkan Miryam sebagai tersangka karena berbohong di bawah sumpah. Pada 1 Mei lalu, polisi akhirnya menangkap Miryam, yang kini menjadi penghuni Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur.

Dengan kalahnya Miryam di praperadilan, komisi antirasuah pun tancap gas mempercepat penyidikan kasusnya. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menuturkan penyidik tinggal melengkapi keterangan beberapa saksi ahli dalam berkas pemeriksaan Miryam sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Tidak begitu lama lagi, ya, karena tinggal ahli saja yang belum diperiksa,” ucapnya. (Baca: Sidang E-KTP, KPK Akan Beberkan Pengancam Miryam di Pengadilan)

Pengacara Miryam, Mita Mulia, mengatakan masih akan mempelajari putusan hakim sebelum mengambil langkah hukum berikutnya bersama kliennya. “Kami ikuti dulu proses hukum sebagaimana mestinya,” ujar Mita.

Miryam
bukan tersangka pertama yang dijerat KPK dalam kasus pemberian keterangan palsu. Sebelumnya, ada Muhtar Ependy yang berbohong dalam kasus korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Karena perbuatannya itu, ia dihukum penjara 5 tahun.

YOHANES PASKALIS | AGUNG SEDAYU






Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya