Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 24 Mei 2017 02:28 WIB

TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Kutai Barat - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kutai Barat, Kalimantan Timur, meringkus 2 tersangka pembalakan liar, yaitu pria berinisial AR dan AB. Keduanya ditangkap di Sungai Mahakam saat membawa 100 kayu berbagai jenis tanpa dokumen. "Mereka menarik kayu menggunakan perahu. Kayu diapungkan di sungai dengan ditindih pakai kayu limbah bekas perusahaan," kata Kepala Polres Kubar Ajun Komisaris Besar Pramuja Sigit Wahono, Selasa, 23 Mei 2017.

Sedbanyak 100 batang kayu yang disita jenis meranti, kruing, meranti merah, kayu nangka air dan kayu kelompok rimba campuran. Tersangka merupakan warga Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. "Dari hasil pemeriksaan tersangka, kayu diperoleh dari (Kabupaten) Mahakam Ulu," kata Rido.


Baca: Polisi Ringkus Cukong Perambah Hutan Cagar Biosfer

Jejak AR dan AB, menurut polisi, bermula dari laporan masyarakat yang itu diterima Polres Kubar pada 16 Mei 2017. Sekitar pukul 23.00 Wita pada hari itu, polisi menyisir Sungai Mahakam di kawasan antara Mahakam Ulu mengarah ke Kubar. "Berangkat dari Pelabuhan Melak, pada pukul 02.00 Wita (17 Mei 2017) ditemukan perahu itu," kata Rido.

"Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi masyarakat yang peduli untuk mencegah terjadinya perambahan hutan," kata Rido. "Di wilayah Kutai Barat dan Mahakam Hulu, kesadaran masyarakat untuk membantu petugas sangat baik.


Baca: Eksekusi Denda Rp 16 Triliun PT MPL, KLHK Surati PN Pekanbaru

Rido menjelaskan, rencana tindak lanjut terhadap barang bukti yang berhasil mereka amankan. Petugas ahli kehutanan akan melakukan pengukuran kayu untuk memastikan jumlah dan jenisnya kayu oleh ahli kehutanan. Baik AR dan AB dijerat Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Pembalakan Liar.


"Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun dan juga dapat diberi sanksi tambahan berupa perampasan hasil kejahatan dan alat angkut," ujar Rido.


SAPRI MAULANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

43 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.

Baca Selengkapnya

Kepala Polda Kaltim Safaruddin Bantah Kriminalkan Syaharie Jaang

4 Januari 2018

Kepala Polda Kaltim Safaruddin Bantah Kriminalkan Syaharie Jaang

Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin membantah melakukan kriminalisasi terhadap cagub Kaltim yang diusung Demokrat Syaharie Jaang.

Baca Selengkapnya

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.

Baca Selengkapnya