TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Bengkalis meringkus pemodal sekaligus cukong perambahan liar hutan alam di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, Jul alias Gendut, 37 tahun. Pelaku ditangkap polisi saat berada di Sumatera Utara.
"Diduga sebagai salah satu penadah dalam perkara illegal logging di Cagar Alam Biosfer," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkalis Ajun Komisaris Besar Hadi Wicsksono, Selasa, 7 Maret 2017.
Baca juga: Polisi Tangkap Perambah Cagar Biosfer Giam, Cukong Diburu
Sejauh ini, ucap dia, polisi telah menangkap tiga pelaku penjarah kayu alam di kawasan konservasi tersebut. Dua pelaku sebelumnya yang sudah diamankan adalah Mir, 34 tahun, dan Sul, tahun 48. Keduanya warga Sumatera Utara.
Menurut Hadi, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, bersama satu orang lain, ST. Polisi yang mengendus keberadaan pelaku langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 03.00, Minggu, 5 Maret 2017, di sebuah gudang pupuk tak terpakai.
Baca pula: Sidak Perambah Liar di Cagar Biosfer, 1 Pelaku Diringkus
Namun polisi hanya menemukan Jul, sedangkan ST tidak berada di tempat. Menurut Informasi, ST sedang berada di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. "Kami masih melakukan pengembangan mencari pelaku lain," ujarnya.
Hadi menjelaskan, keterlibatan dua pelaku tersebut terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari dua tersangka sebelumnya. Saat dilakukan pengembangan, diketahui kedua pelaku sudah lebih dulu kabur ke Sumatera Utara. "Dua tersangka sebelumnya mengaku disuruh Jul dan ST," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Daerah Riau melakukan sidak di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, terkait dengan maraknya aktivitas perambahan liar di kawasan konservasi tersebut, Senin, 27 Februari 2017. Satu pelaku perambah liar berhasil ditangkap petugas.
Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Zulkarnain mengatakan kejahatan lingkungan dilakukan secara masif. Proses penjarahan kayu dari kawasan konservasi dilakukan secara sistematis yang melibatkan banyak pihak. Kayu dikeluarkan menggunakan rel yang sengaja di bangun di tengah hutan, melewati kanal-kanal yang membelah hutan alam tersebut.
Zulkarnain memerintahkan bawahannya, baik di Kepolisian Resor Bengkalis maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, segera memburu para pelaku dalam dua pekan ke depan. "Saya geregetan melihat ulah perambah. Saya perintahkan Polres dan Ditreskrimsus menangkap cukong. Kalau tidak berhasil, mereka saya copot jabatannya," ucapnya.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Hutan ini terletak di dua wilayah, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
RIYAN NOFITRA
Simak:
Pengamat Harapkan KPK Punya Nyali Bongkar Habis Kasus E-KTP
KPK Temukan Indikasi Praktek Ijon dalam Proyek E-KTP