Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ringkus Cukong Perambah Hutan Cagar Biosfer  

image-gnews
Perahu menarik kayu yang diduga hasil pembalakan liar, melalui kanal di hutan penyangga Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Bengkalis, Riau, 24 Februari 2017. ANTARA/FB Anggoro
Perahu menarik kayu yang diduga hasil pembalakan liar, melalui kanal di hutan penyangga Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Bengkalis, Riau, 24 Februari 2017. ANTARA/FB Anggoro
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Bengkalis meringkus pemodal sekaligus cukong perambahan liar hutan alam di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, Jul alias Gendut, 37 tahun. Pelaku ditangkap polisi saat berada di Sumatera Utara.

"Diduga sebagai salah satu penadah dalam perkara illegal logging di Cagar Alam Biosfer," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkalis Ajun Komisaris Besar Hadi Wicsksono, Selasa, 7 Maret 2017.

Baca juga: Polisi Tangkap Perambah Cagar Biosfer Giam, Cukong Diburu

Sejauh ini, ucap dia, polisi telah menangkap tiga pelaku penjarah kayu alam di kawasan konservasi tersebut. Dua pelaku sebelumnya yang sudah diamankan adalah Mir, 34 tahun, dan Sul, tahun 48. Keduanya warga Sumatera Utara.

Menurut Hadi, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, bersama satu orang lain, ST. Polisi yang mengendus keberadaan pelaku langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 03.00, Minggu, 5 Maret 2017, di sebuah gudang pupuk tak terpakai.

Baca pula: Sidak Perambah Liar di Cagar Biosfer, 1 Pelaku Diringkus

Namun polisi hanya menemukan Jul, sedangkan ST tidak berada di tempat. Menurut Informasi, ST sedang berada di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. "Kami masih melakukan pengembangan mencari pelaku lain," ujarnya.

Hadi menjelaskan, keterlibatan dua pelaku tersebut terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari dua tersangka sebelumnya. Saat dilakukan pengembangan, diketahui kedua pelaku sudah lebih dulu kabur ke Sumatera Utara. "Dua tersangka sebelumnya mengaku disuruh Jul dan ST," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Daerah Riau melakukan sidak di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, terkait dengan maraknya aktivitas perambahan liar di kawasan konservasi tersebut, Senin, 27 Februari 2017. Satu pelaku perambah liar berhasil ditangkap petugas.

Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Zulkarnain mengatakan kejahatan lingkungan dilakukan secara masif. Proses penjarahan kayu dari kawasan konservasi dilakukan secara sistematis yang melibatkan banyak pihak. Kayu dikeluarkan menggunakan rel yang sengaja di bangun di tengah hutan, melewati kanal-kanal yang membelah hutan alam tersebut.

Zulkarnain memerintahkan bawahannya, baik di Kepolisian Resor Bengkalis maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, segera memburu para pelaku dalam dua pekan ke depan. "Saya geregetan melihat ulah perambah. Saya perintahkan Polres dan Ditreskrimsus menangkap cukong. Kalau tidak berhasil, mereka saya copot jabatannya," ucapnya.

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Hutan ini terletak di dua wilayah, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

RIYAN NOFITRA

Simak:
Pengamat Harapkan KPK Punya Nyali Bongkar Habis Kasus E-KTP
KPK Temukan Indikasi Praktek Ijon dalam Proyek E-KTP


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

8 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


IPW Anggap Polres Bengkalis Lebay Tersangkakan Penyemat Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

14 Agustus 2023

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Anggap Polres Bengkalis Lebay Tersangkakan Penyemat Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

Menurut IPW, Polres Bengkalis cukup membina Robert lantaran pemilik anjing mengalungkan pita bendera merah putih bukan untuk menghina.


Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh


Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis, Komisaris PT Rimbo Peraduan Ditahan KPK

11 Mei 2023

Komisaris PT. Rimbo Peraduan, Suryadi Halim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka, Suryadi Halim, terkait pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.203,9 miliar, sebelumnya KPK telah menetapkan 9 orang tersangka salah satunya Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, M. Nasir. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis, Komisaris PT Rimbo Peraduan Ditahan KPK

KPK menahan Komisaris PT Rimbo Peraduan/Kontraktor Suryadi Halim alias Tando yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Multi Years


KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis

11 Mei 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Multi Years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013/2015.


Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Polisi menyelidiki identitas jasad termutilasi dan disimpan di koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.


Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Kabupaten Kepulauan Meranti, di Manakah Tempatnya?

13 Desember 2022

Salah satu restoran dengan pemandangan laut menjadi pilihan warga atau pengunjung di Kabupaten Meranti, Riau, 7 Desember 2022 TEMPO/Martha Warta Silaban
Kabupaten Kepulauan Meranti, di Manakah Tempatnya?

Perseteruan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan Kemenkeu memantik tanda tanya, di manakah tepatnya lokasi kabupaten ini?