KPPU Naikkan Status Dugaan Kartel Bawang Putih ke Penyelidikan
Editor
Budi Riza
Selasa, 23 Mei 2017 22:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan untuk menaikkan status penelitian ke tahap penyelidikan untuk dugaan praktek kartel bawang putih dalam rapat hari ini, Selasa, 23 Mei 2017.
Keputusan itu diambil setelah hasil penelitian yang dilakukan Investigator KPPU menunjukkan fakta-fakta adanya dugaan pengaturan distribusi bawang putih oleh beberapa pelaku usaha, yang menguasai pasar hingga sekitar 50 persen.
Baca: Wakapolri: Kartel Diduga Selundupkan Bawang Putih di Marunda
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan ada indikasi dugaan pengaturan distribusi bawang putih, mulai dari proses importasi hingga distribusinya.
"Kami menduga terjadi pengaturan pasokan ke pasar mulai dari impornya melalui dua pintu masuk utama impor bawang putih ke Indonesia, yaitu pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan pelabuhan Belawan Medan," kata Syarkawi dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Mei 2017.
Menurut Syarkawi, dugaan pengaturan ini telah berujung pada naiknya harga jual bawang putih di pasaran. Adapun komposisi volume impor bawang putih di dua pintu masuk utama tersebut 94 persen melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sedangkan sisanya melalui pelabuhan Belawan Medan.
"Kami menduga terdapat lima grup pelaku usaha yang menguasai impor bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan satu grup menguasai di pelabuhan Belawan Medan," kata Syarkawi.
Syarkawi berujar saat ini Indonesia mengimpor sekitar 97 persen kebutuhan bawang putih dalam negeri, atau hanya sekitar 3 persen yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Impor bawang putih Indonesia hampir seluruhnya berasal dari Cina.
Baca: Harga Bawang Putih di Pasar Modern Melonjak Jelang Ramadan
Syarkawi mengatakan langkah KPPU ini ditempuh seiring dengan upaya pemerintah yang tengah berusaha keras untuk menjaga stabilitas harga pangan, baik melalui pembentukan Satgas Pangan yang digagas oleh Polri, maupun instrumen pengawasan Harga Eceran Tertinggi oleh Kementerian Perdagangan.
Terlebih, antisipasi kondisi ini diperlukan ketika memasuki periode Ramadan dan Lebaran. "Ini biasanya akan dimanfaatkan oleh beberapa pelaku usaha tertentu untuk mengambil keuntungan tidak wajar," kata Syarkawi.
Syarkawi mengatakan pihaknya harus segera memberikan sinyal kepada pelaku pasar tentang posisi ketersediaan pangan, dan langkah konkret yang harus dilakukan bila terjadi kenaikan harga.
Langkah KPPU yang masuk dalam tahap penyelidikan untuk komoditas bawang putih ini menjadi tahapan penting sebagai bentuk kepastian hukum. "Ini sekaligus early warning kepada pelaku usaha agar tidak coba-coba permainkan harga."
Selanjutnya, KPPU akan segera berkoordinasi dengan Tim Satgas Pangan Polri terkait penyelidikan dugaan kartel bawang putih yang baru saja diputuskan.
GHOIDA RAHMAH