Pasangan Gay di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk 83 Kali

Reporter

Selasa, 23 Mei 2017 17:38 WIB

Seorang pria yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis menerima hukuman cambuk di Banda Aceh, 23 Mei 2017. Sekitar 1.000 orang menyaksikan proses hukum cambuk tersebut. REUTERS

TEMPO.CO, Banda Aceh – Dua pria sepasang gay dihukum cambuk di halaman Masjid Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2017. Mereka divonis bersalah karena melakukan perbuatan liwath (homoseksual) yang melanggar Qanun Nomor 7 Tahun 2014.

Dua terhukum cambuk itu berinisial MT, 23 tahun, dan MH, 21 tahun. Mereka didera rotan algojo sebanyak 83 kali. Hukuman tersebut telah dikurangi 2 kali atau dua bulan tahanan, sesuai vonis hakim.

Baca: Sepasang Gay Besok Akan Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Yusnardi, pasangan gay tersebut ditangkap warga di Desa Rukoh, Darussalam Banda Aceh pada 28 Maret 2017. Mereka kemudian diserahkan kepada Satpol PP untuk diproses hukum. “Telah sidang dua kali di Mahkamah Syariah Banda Aceh dan divonis 85 kali cambuk,” katanya.

Selain kepada dua pria yang melakukan liwath tersebut, hukuman cambuk juga diterapkan kepada empat pasangan lainnya yang melakukan ikhtilat (bermesraan dengan lawan jenis). Tempat kejadian perkaranya di Banda Aceh.

Simak: Empat Pasangan Muda-mudi Dicambuk 20 Kali, Ini Sebabnya

Dari empat kasus liwath muda-mudi, tiga kasus terungkap berdasarkan penangkapan warga, adapun satu kasus penangkapannya dilakukan oleh pihak Wilayatul Hisbah. “Saat kami menggerebek salah satu hotel di Banda Aceh,” kata Yusnardi.

Dari data yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Maimunah, selain MT dan MH, mereka yang dihukum cambuk adalah Mu, 24 tahun, dan pasangannya, Ve, 22 tahun. Keduanya dicambuk 28 kali.

Selanjutnya SI, 25 tahun, dan pasangannya Wah, 27 tahun, yang didera 23 kali. Kemudian HS, 27 tahun, dan pasangannya AR, 21 tahun, dicambuk 28 kali. Pasangan terakhir ialah MK, 27 tahun, dan pasangannya, FR, 29 tahun. Mereka dicambuk 29 kali.

Lihat: Tukang Sabung Ayam Ini di Aceh Dihukum Cambuk

Proses cambuk pertama kali dilakukan terhadap empat perempuan. Saat dicambuk, Ve sempat merintih kesakitan. Hukumannya dihentikan pada hitungan kedelapan. Dia diperiksa tim medis dan cambuk terhadapnya dilakukan lagi pada bagian akhir prosesi.

Pasangan gay mendapat giliran paling akhir cambuk. Diawali dengan MT dan kemudian MH. Dua orang algojo bergantian melakukan cambuk terhadap mereka.

ADI WARSIDI

Berita terkait

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

55 hari lalu

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024

Baca Selengkapnya

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

1 Maret 2024

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia

Baca Selengkapnya

Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding

Baca Selengkapnya

Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali

Baca Selengkapnya

Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura

Baca Selengkapnya

Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah

Baca Selengkapnya

Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?

Baca Selengkapnya

Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.

Baca Selengkapnya

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.

Baca Selengkapnya

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.

Baca Selengkapnya