Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis: Ancaman Hukumannya Berat

Selasa, 23 Mei 2017 15:30 WIB

Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis: Ancaman Hukumannya Berat

INFO NASIONAL - Walaupun Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memberi ancaman hukuman berat bagi pelaku dan penyedia pornografi, tapi tetap saja ada yang nekat melakukan tindak pidana ini. Salah satunya, kasus yang baru saja terungkap, yaitu pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, oleh tim gabungan Polres Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading. Penggerebekan ini murni penegakan hukum karena pesta seks itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Pornografi.


“Mengadakan pesta seks, apa pun orientasi seksualnya, ancaman hukumannya berat, maksimal 15 tahun, tapi tetap saja banyak yang nekat. Untuk pesta seks sesama jenis, menurut saya, sudah memenuhi semua unsur dalam Undang-Undang Pornografi, mulai membuat, menyiarkan (publikasi), menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi. Saya harap kasus ini ditangani dengan serius sehingga, baik pelaku pornografi maupun yang memfasilitasi kegiatan ini, diberi hukuman maksimal,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Mei 2017.


Selain itu, jika nanti dalam penyelidikan polisi menemukan pesta seks sesama jenis ini dilakukan korporasi atau badan usaha, ancaman sanksi hukum akan lebih berat. Selain pidana penjara, korporasi juga harus membayar denda tiga kali lipat dari yang seharusnya.


“Tidak hanya itu, korporasi yang melakukan tindak pidana pornografi, izin usaha, dan status badan hukumnya dicabut. Jadi sanksi pidana dan dendanya memang sangat berat. Karena itu, jangan ada lagi yang melakukan pelanggaran hukum seperti ini,” ucapnya.


Fahira mengungkapkan, selama lima tahun terakhir, polisi sudah beberapa kali melakukan penggerebekan pesta seks sesama jenis di beberapa wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar. Praktik-praktik seperti ini, kata Fahira, memang sulit diendus. Karena itu, warga diminta segera melapor kepada kepolisian jika melihat ada situasi dan kondisi yang mencurigakan di sekitarnya.


Advertising
Advertising

“Pelanggaran hukum seperti ini bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi, tapi juga kita sebagai warga. Jadi jangan ragu melapor ke polisi jika ada indikasi praktik-praktik seperti ini. Jangan bertindak sendiri karena penegakkan hukum domainnya kepolisian,” ujar Senator Jakarta ini.


Sebagai informasi, dalam kurun beberapa tahun terakhir, polisi berhasil melakukan penegakan hukum terhadap pesta seks sesama jenis. Di Jakarta saja, sepanjang 2016 dan 2017, sudah terjadi dua kasus, yaitu di salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada 2016 dan terakhir di Kepala Gading. Sedangkan pada April lalu, Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya membubarkan pesta gay di salah satu hotel di Surabaya.

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

18 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

18 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

24 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

32 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

45 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

46 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

47 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

47 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

48 hari lalu

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.

Baca Selengkapnya