Putusan Praperadilan Miryam S. Haryani Dibacakan Hari Ini

Reporter

Selasa, 23 Mei 2017 11:20 WIB

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, mengacungkan dua jarinya saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 17 Mei 2017. Politisi Hanura itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan putusan atau vonis praperadilan dengan pemohon Miryam S. Haryani hari ini, Selasa, 23 Mei 2017. Miryam kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi setelah memberikan keterangan tidak benar pada sidang dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Sidang rencananya dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Dari pantauan Tempo, tim biro hukum KPK dan tim kuasa hukum Miryam sudah masuk ke Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.45 WIB. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring.

Baca juga: Praperadilan Miryam S. Haryani, KPK Berharap Putusan Progresif

Agenda vonis praperadilan pun telah dikonfirmasi juru bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin. "Dalam kesimpulan yang disampaikan pada Jumat, 19 Mei 2017, telah disampaikan sejumlah argumentasi hukum yang didukung sekitar 30 bukti," ujar Febri lewat keterangan tertulis.

Miryam sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan permohonan agar status tersangka dugaan pemberian keterangan palsu atas dia dicabut. Dalam gugatan, kuasa hukum Miryam menyatakan KPK tidak memiliki kewenangan menerapkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Miryam.

Di lain pihak, KPK bersikukuh bahwa penerapan pasal tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

Ketua tim kuasa hukum KPK, Setiadi, pekan lalu menuturkan dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan tak berdasar. "Karena itu, selanjutnya termohon memohon kepada hakim praperadilan a quo yang memeriksa dan mengadili untuk memutus perkara praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut; menerima dan mengabulkan eksepsi termohon," ucapnya.

Setiadi pun berujar, penetapan tersangka terhadap Miryam dilakukan sesuai dengan prosedur. "Kami mengatakan penetapan tersangka Miryam cukup bukti."

YOHANES PASKALIS




Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

17 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

23 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya