Akan Dibubarkan Pemerintah, HTI Klaim Dibela 1.000 Pengacara  

Reporter

Senin, 22 Mei 2017 21:24 WIB

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto saat ditemui di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, 8 Mei 2017. Tempo/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta--Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra akan menjadi koordinator kuasa hukum pembela HTI. Langkah ini dilakukan merespons pengumumam pemerintah yang berencana segera membubarkan HTI.

"Besok di Ihza&Ihza Lawfirm di Kota Casablanka akan konferensi pers kuasa hukum tim pembela HTI," kata Ismail di kantor Maarif Institute, Jalan Tebet Barat Dalam II, Jakarta Selatan, Senin, 22 Mei 2017.

Baca: HTI Dibubarkan, Rekaman Dakwah Pendirian Khilafah Jadi Bukti

Ismail mengatakan ada banyak pengacara yang akan bergabung dalam tim pembela HTI. Meski tak menyebut jumlah, Ismail mengatakan para pengacara itu sebagai '1.000 advokat membela HTI'.

Mereka, kata Ismail, bukan saja yang berdomisili di Jakarta, melainkan juga di daerah-daerah. Diantara nama yang akan bergabung adalah Achmad Michdan dan Munarman.

Simak: HTI Bakal Dibubarkan, Istana: Ada Pembiaran Terlalu Lama

Tim pembela HTI, kata dia, mencermati langkah yang akan dilakukan pemerintah terkait rencana membubarkan organisasi tersebut. Pengumuman rencana pembubaran itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan pada 8 Mei. "Dan bila diperlukan tim akan mengeluarkan pendapat hukum atau pembelaan-pembelaan hukum," kata Ismail.

Tim advokat belum akan menggugat pemerintah. Alasannya, kata Ismail, pemerintah belum membubarkan HTI, hanya sebatas rencana membubarkan. Namun, meski belum membubarkan, Ismail menilai sudah ada tindakan-tindakan dari aparat pemerintah yang dianggap tidak pada tempatnya.

Lihat: HTI Segera Dibubarkan, Pimpinan DPR: Agar Melalui Pengadilan

Ismail mencontohkan soal kawat rahasia dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta seluruh aparat di bawahnya untuk melarang kegiatan HTI.

"Ini kan salah. Tidak benar. HTI statusnya masih sama sebelum pengumuman, masih legal," kata Ismail. Artinya, kata Ismail, pihaknya punya hak konstitusional untuk memiliki kegiatan. "Kenapa ada instruksi semacam itu."

AMIRULLAH SUHADA

Video Terkait: Ogah Dibubarkan Pemerintah, HTI Siapkan Seribu Advokat




Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

9 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

29 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

29 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

30 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

30 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

31 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

35 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

36 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya