Peran pengganti tersangka memperagakan adegan kekerasan terhadap peserta pada rekonstruksi Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) di desa Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (13/3/2017). Sebanyak 55 adegan diperagakan tanpa kehadiran tersangka dalam rekonstruksi dugaan kekerasan saat Diksar Mapala UII yang menewaskan tiga orang peserta Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nur Padmy Listia Adi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Karanganyar melepaskan satu tersangka kasus Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia atau Diksar Mapala UII. Tersangka berinisial NA dilepaskan lantaran karena alasan kesehatan.
"Siang ini kami terbitkan surat perintah pelepasan," kata Kapolres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Senin 22 Mei 2017.
Meski dilepaskan, Ade menegaskan status NA masih tetap tersangka. "Kami akan memantau kondisi kesehatannya," ujarnya. Ia mengatakan polisi akan melakukan pemanggilan ulang setelah kondisinya dianggap mampu menjalani pemeriksaan.
NA sebelumnya ditangkap pada Ahad, 21 Mei 2017. Di hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka HS dan TA. Ketiganya ditangkap di daerah Ngaglik, Sleman, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus Diksar Mapala UII.
Ade menuturkan kondisi kesehatan NA menurun setelah ditangkap. Dalam perjalanan dari Ngaglik Sleman ke Karanganyar, tim penyidik sempat singgah ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kondisi NA.
Saat tiba di Polres Karanganyar, NA sempat menjalani pemeriksaan. "Dia sempat menjawab beberapa pertanyaan penyidik," ujarnya. Namun, kondisinya kembali menurun sehingga penyidik kembali membawanya ke Rumah Sakit PKU Papahan pada Senin dinihari pukul 02.00. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, NA kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar untuk menjalani perawatan.
NA merupakan satu-satunya tersangka perempuan dalam kasus Diksar Mapala UII. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 tersangka lain setelah gelar perkara pada dua pekan lalu.
Sehari setelah penangkapan itu, dua tersangka lain, TN dan DK, mendatangi Polres Karanganyar didampingi pengacaranya Achiel Suyanto. Sementara, satu tersangka lain, menurut Achiel, belum bisa memenuhi panggilan polisi karena sedang sakit di Makasar.
Kasus Diksar Mapala UII mencuat setelah tiga mahasiswa UII tewas setelah mengikuti kegiatan tersebut. Dari pemeriksaan, ketiga peserta pelatihan pecinta alam itu diduga tewas karena mengalami kekerasan.
Dalam kasus Diksar Mapala UII ini, polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Angga dan Wahyudi. Saat ini keduanya tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Karanganyar.