TEMPO.CO, Mataram - Empat hari kabur dari sel tahanan, dua orang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali akhirnya ditangkap di Lombok. Kabar penangkapan itu disampaikan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB, AKBP Denny Priadi mengatakan kepada Tempo, Sabtu, 20 Mei 2016.
"Hari ini kami menangkap satu orang di Terminal Mandalika, satunya lagi sudah tertangkap Kamis lalu di Desa Nipah." kata Denny.
Identitas kedua tahanan BNNP Bali yang tertangkap di lombok itu masing-masing, I Wayan Murdana alias Lengkong (40) dan M Fery Ariadi (27). Denny mengatakan, Lengkong ditangkap tim gabungan BNNP Bali dan BNNP NTB di sebuah homestay di kawasan wisata Senggigi, tepatnya di Desa nipah, Kecamatan Pemenang Lombok Barat, Kamis 18 Mei 2017 pukul 18.00 wita. Sementara Fery ditangkap Sabtu 20 Mei 2017, hari ini sekitap pukul 10.00 wita di Terminal Mandalika, Bertais, Kota Mataram. (Baca:Kisah Pelarian Napi Sialang Bungkuk yang Berakhir di Ember)
Adapun empat tahanan BNNP Bali itu kabur dari ruang tahanan pada Selasa, 16 Mei 2017. Dua orang tahanan, masing-masing Heri Agus Sugiono (46) dan I Wayan Putu Semara Yasa (33) telah tertangkap di Bali, sementara dua orang lainnya yaitu Lengkong dan Fery sempat menyeberang ke Lombok sebelum akhirnya ditangkap. Keempat tahanan yang kabur itu tersangkut kasus kepemilikan sabu dengan perkara yang berbeda satu dengan lainnya.
"Proses penangkapannya kami lakukan bersama tim BNNP Bali dan kedua tahanan itu langsung di bawa ke Bali hari ini," kata Denny.
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
38 hari lalu
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.