Berkas Penyuap Patrialis Akbar Telah Dilimpahkan ke Pengadilan  

Reporter

Jumat, 19 Mei 2017 06:57 WIB

Tersangka kasus dugaan suap pada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Patrialis Akbar soal permohonan uji materi perkara di MK Basuki Hariman menunjukkan jari tangannya yang sudah dicap tinta saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 019 Khusus Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi, Jakarta, Rabu (15/2). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas dua tersangka dugaan suap kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ke pengadilan. Dua tersangka yang dalam waktu dekat akan diadili itu adalah pengusaha daging impor, Basuki Hariman, dan sekretarisnya, Ng Fenny.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 untuk BHR (Basuki) dan NGF (Ng Fenny) dalam kasus indikasi suap terhadap hakim MK (Patrialis Akbar) terkait dengan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Kamis, 18 Mei 2017.

Baca juga:
Begini Alur Uang Suap Basuki Hariman ke Patrialis Akbar

Febri mengatakan persidangan Basuki dan Ng Fenny akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Basuki ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberi hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 20 ribu dan Sin$ 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar kepada hakim MK, Patrialis Akbar. Uang itu diduga diberikan agar permohonan uji material Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan sebagian oleh MK.

Baca pula:
Kasus Patrialis Akbar, KPK Telusuri Alur Peristiwa Suap

Akibat perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny disangka melanggar Pasal 6 ayat 1a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dalam perkara ini KPK juga menetapkan Patrialis Akbar dan orang kepercayaannya, Kamaludin, sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

43 menit lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

5 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

5 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

6 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

7 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

11 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya