Siti Aisyah, WNI yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan Kim Jong Nam, tertunduk saat meninggalkan gedung pengadilan usai menjalani persidangan, di Sepang, Malaysia, 13 April 2017. REUTERS
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, mengatakan kondisi fisik dan psikologis Siti Aisyah semakin baik. Terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara itu, sempat hadir di persidangan.
Kementerian Luar Negeri, kata Arrmanatha, terus memantau perkembangan Siti Aisyah terutama saat persidangan kasusnya. Sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam ditunda oleh majelis hakim dan diagendakan pada 30 Mei mendatang.
"Kondisinya selama ini masih baik, yang bersangkutan sudah lebih tegar dari sebelumnya," ujar Arrmanatha seusai jumpa pers di gedung Kemlu, Pejambon, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Meskipun begitu, Siti diketahui masih enggan menerima tawaran untuk bertemu keluarganya. Wanita 25 tahun tersebut meminta Kemlu tidak mendatangkan keluarganya ke Malaysia untuk sementara waktu. "Belum ada permintaan (bertemu), walau sudah beberapa kali kita tawarkan."
Dia menekankan bahwa perwakilan Indonesia di Malaysia tak hanya bekerja untuk Siti Aisyah, tapi juga untuk semua WNI yang terkena masalah hukum. "Dalam kasus Siti Aisyah, komunikasi antara KBRI dan pengacara secara reguler terlaksana," katanya.
Sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam di pengadilan tingkat I Sepang, Selangor pada 13 April lalu ditunda lantaran jaksa masih meminta waktu menyelesaikan berkas dan mengumpulkan bukti-bukti.
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, pun sempat mengajukan sejumlah permintaan kepada hakim. Mereka meminta hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memberikan informasi terkait dengan bukti-bukti kasus Kim Jong-nam. Gooi juga meminta akses untuk melihat bukti CCTV yang digunakan untuk menjerat Aisyah.
Dalam kasus ini, Siti Aisyah dituntut dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas keterlibatan dalam pembunuhan Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 pada Februari 2017.