Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto bersama Direktur Tipidum Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang, di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 17 Mei 2017. Sebanyak 80 dari 148 orang berhasil diselamatkan dari perdagangan manusia. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Kupang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang akhirnya mengeluarkan penetapan baru untuk terdakwa Diana Aman alias Diana Chia alias Mam Diana dalam kasus dugaan tindak pidana human trafficking (perdagangan orang) untuk korban Yufrinda Selan.
Dalam penetapan baru yang dikeluarkan majelis hakim PN Klas IA Kupang nomor 12/Pen.Pid.Sus/2012/PN Kpg dinyatakan bahwa hakim mengalihkan kembali penahanan atas terdakwa Diana Aman dari tahanan kota menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang dan memerintahkan jaksa untuk segera melaksanakan penetapan tersebut. Baca:Banyak Perdagangan Orang di NTT, SKKPO Minta Pemerintah Serius
"Kami sudah kembalikan status tahanan Diana Aman menjadi tahanan Rutan," kata hakim PN Kupang, Nuril Huda, kepada wartawan, Kamis, 18 Mei 2018.
Menurut Nuril, pertimbangan majelis hakim untuk kembali menahan terdakwa karena terdakwa sudah beberapa kali tidak menghadiri persidangan di PN Kupang. Dengan demikian, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum harus tertunda.
Dengan alasan itu, majelis hakim memandang terdakwa tidak beriktikad baik dalam menghadapi proses persidangan hingga tahap penuntutan dari jaksa penuntut umum. "Terdakwa tidak punya iktikad baik dengan tidak menghadiri sidang. Makanya kami keluarkan surat penahanan tersebut," ujar Nuril.
Sebelumnya, terdakwa dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota dengan beberapa alasan, di antaranya terdakwa akan selalu menghadiri persidangan, terdakwa berjanji tidak akan melarikan diri, dan tidak akan mengubah atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, terdakwa tidak akan menjauhkan diri dari perintah pelaksanaan penahanan dan terdakwa juga bersedia membayar uang restitusi kepada korban atau keluarga korban perdagangan manusia sesuai putusan majelis hakim. Namun faktanya terdakwa menghilang dan mangkir dari persidangan, sehingga majelis hakim mengeluarkan putusan penahanan di Rutan Klas II B Kupang.