Terdakwa Perdagangan Manusia Buron, PN Kupang: Agar Ditahan di LP  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 18 Mei 2017 13:36 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto bersama Direktur Tipidum Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang, di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 17 Mei 2017. Sebanyak 80 dari 148 orang berhasil diselamatkan dari perdagangan manusia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Kupang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang akhirnya mengeluarkan penetapan baru untuk terdakwa Diana Aman alias Diana Chia alias Mam Diana dalam kasus dugaan tindak pidana human trafficking (perdagangan orang) untuk korban Yufrinda Selan.

Dalam penetapan baru yang dikeluarkan majelis hakim PN Klas IA Kupang nomor 12/Pen.Pid.Sus/2012/PN Kpg dinyatakan bahwa hakim mengalihkan kembali penahanan atas terdakwa Diana Aman dari tahanan kota menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang dan memerintahkan jaksa untuk segera melaksanakan penetapan tersebut.

Baca:
Banyak Perdagangan Orang di NTT, SKKPO Minta Pemerintah Serius

"Kami sudah kembalikan status tahanan Diana Aman menjadi tahanan Rutan," kata hakim PN Kupang, Nuril Huda, kepada wartawan, Kamis, 18 Mei 2018.

Menurut Nuril, pertimbangan majelis hakim untuk kembali menahan terdakwa karena terdakwa sudah beberapa kali tidak menghadiri persidangan di PN Kupang. Dengan demikian, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum harus tertunda.

Dengan alasan itu, majelis hakim memandang terdakwa tidak beriktikad baik dalam menghadapi proses persidangan hingga tahap penuntutan dari jaksa penuntut umum. "Terdakwa tidak punya iktikad baik dengan tidak menghadiri sidang. Makanya kami keluarkan surat penahanan tersebut," ujar Nuril.

Simak pula: Kasus Perdagangan Orang, Kejari Kupang Tetapkan Terdakwa Jadi DPO

Sebelumnya, terdakwa dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota dengan beberapa alasan, di antaranya terdakwa akan selalu menghadiri persidangan, terdakwa berjanji tidak akan melarikan diri, dan tidak akan mengubah atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, terdakwa tidak akan menjauhkan diri dari perintah pelaksanaan penahanan dan terdakwa juga bersedia membayar uang restitusi kepada korban atau keluarga korban perdagangan manusia sesuai putusan majelis hakim. Namun faktanya terdakwa menghilang dan mangkir dari persidangan, sehingga majelis hakim mengeluarkan putusan penahanan di Rutan Klas II B Kupang.

YOHANES SEO

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

5 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya