Pukat UGM: Pemberian Remisi Pelaku Korupsi Haram Hukumnya

Reporter

Rabu, 17 Mei 2017 17:40 WIB

Hifdzil Alim. facebook.com

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) prihatin dengan bebasnya Urip Tri Gunawan, jaksa yang divonis 20 tahun penjara karena menerima suap. Masuk penjara pada 2008, namun sudah bebas bersyarat pada 2017. Penggelontoran remisi untuk orang yang terlibat korupsi dihukumi haram oleh peneliti Pukat, Hifdzil Alim.

“Itu pembebasan bukan lagi remisi, itu haram, bebas bersyarat berdasar keputusan menteri. Keputusan ini perlu diuji,” kata Hifdzil, Rabu, 17 Mei 2017.

Baca juga:
Kasus BLBI, KPK Sita Dokumen dan Dalami Peran Syafruddin

Ia menyatakan, Peraturan Pemerintah nokor 28 tahun 2006 memang mengatur remisi. Itu diberikan jika sudah menjalani sepertiga masa tahanan. Namun pemberian remisi khusus bagi koruptor atau orang yang divonis karena menyupa dan disuap, para aktivis antikorupsi menolak. Sebab, enak sekali jika hakim sudah menjatuhkan maksimal, justru hukuman dikurangi oleh bukan lembaga peradilan teyapi oleh kementerian.

Untuk pidana khusus seperti korupsi, remisi diberikan harus ditambah beberapa syarat, misalnya mau sebagai Justice Collabolator. Sedanhkan Urip saat masuk penjara belum ada peraturan soal justice collaburator. “Surat keputusan menteri soal bebas bersyarat Urip perlu uji materi,” kata Hifdzil.

Baca pula:
Kasus Korupsi BLBI, KPK Bakal Jerat dengan Pidana Korporasi

Menurut Widodo Ekayjahjana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemberian remisi unyuk Urip menggnakan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006. Peraturan itu belum ada klausul soal justice collaburator. Sedangkan Peraturan pemerintah yang mengatur justice collaburator adalah nomor 99 tahun 2011.

“Dia (Urip) dapat remisi dengan PP 28 2006, kakau pakai PP 99 2011 dia terhambat pasti, akhirnya remisi itu menggelinding sesuai haknya. Sementara PP 99 2011 baru mengatur justice collaburator. Tapi bebas bersyarat Urip sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku,” kata dia.

Silakan baca:
KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan Preseden Buruk


Mantan jaksa di Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara karena secara meyakinkan telah bersalah melakukan tindak korupsi dengan menerima suap atas penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Ia menerima miiaran rupiah dari Atalita Suryani. Pukat UGM menyesalkan pembebasan bersyarat untuk kasus hukum korupsi.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

5 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

13 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

17 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

28 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

32 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

52 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

56 hari lalu

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kerja sama melibatkan sejumlah fakultas di UGM.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

58 hari lalu

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

59 hari lalu

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.

Baca Selengkapnya

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

1 Maret 2024

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat

Baca Selengkapnya