Jadi Tersangka, Firza Husein Pertimbangkan Praperadilan

Reporter

Rabu, 17 Mei 2017 14:00 WIB

Pengacara Aziz Yanuar mendatangi Mako Brimob, Depok, untuk mendampingi tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Azis Yanuar, pengacara Firza Husein, menyatakan kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait dengan penetapan Firza sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelaku percakapan dan foto mesum. "Iya, arahnya ke sana (ajukan praperadilan)," kata Azis di Jakarta, Selasa malam, 16 Mei 2017. (Baca: Ahli: Percakapan Pornografi Rizieq-Firza Penuhi Unsur Pidana)

Azis menyesalkan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka. Menurut dia, proses penyidikan yang dilakukan menjadi "tanda tanya". Azis mempertanyakan penyidik kepolisian yang belum menangkap pelaku pengunggah percakapan dan dokumentasi berkonten pornografi.

Azis menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak akan kesulitan menangkap dan memproses pelaku yang mengunggah percakapan dan foto mesum yang dituduhkan kepada Firza bersama pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. "Kami sesalkan menjadi tersangka tanpa pengungkapan penyebar terlebih dahulu," ujar Azis. (Baca: Firza Husein Jadi Tersangka Pornografi, Bagaimana dengan Rizieq?)

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan polisi masih mencari penyebar percakapan dan foto perbuatan tidak senonoh itu. Penetapan Firza Husein sebagai tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti yang menguatkan sangkaan itu. “Namun yang bersangkutan (Firza) masih mengelak," ujarnya, Selasa, 16 Mei 2017.

Menurut Argo, bantahan Firza tidak mempengaruhi sikap penyidik untuk melanjutkan kasus ini. "Yang terpenting kami telah mendapatkan saksi-saksi, barang bukti, dan keterangan dari saksi ahli," katanya. (Baca: Kasus Percakapan Mesum, Sri Bintang ke Rizieq: Enggak Usah Pulang)

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman atas pelanggaran itu di atas 5 tahun. Polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa Firza sebelum menerbitkan surat penahanan. Dalam kasus ini, Rizieq Syihab masih menjadi saksi.

Kasus ini berkembang dari percakapan mesum yang viral di dunia maya. Dalam percakapan itu terdapat pula gambar perempuan tanpa busana. Diduga perempuan itu adalah Firza Husein. Sampai hari ini polisi belum memeriksa Rizieq. Dua surat panggilan yang dilayangkan kepada pemimpin FPI itu belum mendapat tanggapan. Polisi berencana memanggil paksa Rizieq Syihab yang saat ini disebut berada di luar negeri. (Baca: Ahli Pengenal Wajah Inafis Polri: Foto Firza Husein Asli)

ANTARA | EGI ADYATAMA

Berita terkait

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

6 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

21 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

22 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

45 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

45 hari lalu

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

45 hari lalu

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

46 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

46 hari lalu

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya

Baca Selengkapnya

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

26 Februari 2024

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

24 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi anak laki-laki.

Baca Selengkapnya