Suap Bakamla, Anak Buah Fahmi Darmawansyah Divonis 1,5 Tahun Bui  

Reporter

Rabu, 17 Mei 2017 13:57 WIB

Pegawai PT. Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2016. Ia bersama 2 orang swasta terjaring OTT dalam dugaan suap pengadaan Long Range Camera, Monitoring Satellite dan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Frangki Tambuwun, menjatuhkan vonis kepada terdakwa korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa suap satelit Bakamla tersebut adalah staf dan orang kepercayaan Fahmi Darmawansyah, bos PT Melati Technofo Indonesia, yang menjadi pemenang tender.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan kepada Adami. “Dakwaan alternatif kedua terpenuhi. Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” katanya di Pengadilan Tipikor, Rabu, 17 Mei 2017.

Baca: Sidang Suap Satelit Bakamla, Adami dan Hardy Dituntut 2 Tahun Penjara

Putusan terhadap Adami lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani, sebelumnya menjatuhkan tuntutan kepada Adami dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Selain itu, tim jaksa menuntut agar terdakwa dikenakan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kiki meyakini Adami terbukti bersama bosnya di PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi, memberikan kompensasi kepada sejumlah pejabat Bakamla karena telah dimenangkan dalam tender pengadaan satelit monitoring.

Frangki menuturkan putusan yang diambil telah sesuai dengan pertimbangan dari mendengarkan keterangan saksi, pembelaan, hingga status terdakwa sebagai justice collaborator. Ia menegaskan, dalam perkara ini, berdasarkan persetujuan antara PT MTI dan Bakamla, ada komitmen fee sebesar 7,5 persen yang dijanjikan untuk Bakamla dari total proyek senilai Rp 222 miliar. Adami terbukti menyerahkan sejumlah duit kepada para pejabat Bakamla yang terlibat dengan proyek tersebut.

Baca: Suap Bakamla, KPK Dalami Peran Politikus Golkar di Penganggaran

Adami terbukti menyerahkan sejumlah fulus sesuai dengan kesepakatan. Mereka yang menerima duit itu, antara lain Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 10 ribu, US$ 88.500, dan 10 ribu pound sterling serta Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo senilai Sin$ 105 ribu.

Duit suap satelit Bakamla juga mengalir ke Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar Sin$ 104.500 serta Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono senilai Rp 120 juta.

DANANG FIRMANTO

Video Terkait: Dua Perantara Suap Satelit Bakamla Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara




Berita terkait

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

1 hari lalu

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.

Baca Selengkapnya

KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca Selengkapnya

ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

11 Maret 2021

ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Menurut ICW putusan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melukai rasa keadilan masyarakat.

Baca Selengkapnya