Kasus BLBI, KPK Sita Dokumen dan Dalami Peran Syafruddin  

Reporter

Rabu, 17 Mei 2017 13:15 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di Gedung KPK, Jakarta, 25 April 2017. KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita dokumen terkait dengan penyelidikan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Pada Senin, 8 Mei 2017, tim penyidik KPK menyita dokumen terkait dengan perjanjian kerja sama dari kantor notaris di Lampung. Pada 9-11 Mei 2017, penyidik memeriksa 20 orang saksi.

Febri mengatakan 20 orang saksi tersebut diperiksa di Polda Lampung. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kontrak, pinjaman, proses pengucuran dana, dan progres pengembalian pinjaman. “Terus menggali peran tersangka SAT (Syarifuddin Arsjad Temenggung) ihwal penerbitan SKL (surat keterangan lunas) tersebut,” katanya di gedung KPK, Selasa, 16 Mei 2017.

Baca: Kasus Korupsi BLBI, KPK Bakal Jerat dengan Pidana Korporasi

Dari pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Sedangkan dugaan korupsi itu terjadi pada 2004 dengan adanya pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Syafruddin saat itu adalah Ketua BPPN periode 2002-2004. Sedangkan Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Febri melanjutkan, pemeriksaan saksi juga dilakukan hari ini, 16 Mei 2017. Penyidik memeriksa saksi Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio selaku pelaksana tugas Deputi BPPN Bidang Aset Manajemen Investasi. Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami informasi saat proses penutupan BDNI dan proses penagihan. Selain itu, penyidik memeriksa kewajiban yang harus dipenuhi BDNI senilai Rp 4,8 triliun.

Baca: Kasus Korupsi BLBI, KPK Hari Ini Periksa Bekas Direktur BII

Sebelum itu, KPK memeriksa empat saksi. Mereka adalah ekonom Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan, Kwik Kian Gie; mantan Kepala Aset Manajemen Kredit BPPN, Eko Santoso Budianto; Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi UI Dorojatun Kuntjoro Jakti.

Terkait dengan kasus BLBI, KPK juga berencana menerapkan pidana korporasi kepada pihak-pihak yang diuntungkan dari kasus yang merugikan negara Rp 3,7 triliun tersebut. Namun saat ini pihaknya masih fokus mendalami peran tersangka Syafruddin dalam kasus ini.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya