Praperadilan Miryam S. Haryani, KPK Berharap Putusan Progresif  

Selasa, 16 Mei 2017 20:08 WIB

Tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 1 Mei 2017. Mantan anggota Komisi II DPR Miryam yang sempat menjadi buronan KPK tersebut resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, berharap hakim praperadilan Miryam S. Haryani memberikan putusan progresif karena kasus ini berkaitan dengan kasus yang lebih besar, yaitu tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

“Kami berharap ada putusan progresif dari hakim sehingga bisa mengungkap kasus e-KTP lebih leluasa ke depannya,” kata Febri Diansyah di kantor KPK, Selasa, 16 Mei 2017.

Baca juga: Sidang Gugatan Praperadilan Miryam S. Haryani, Ini Jawaban KPK

Dia menegaskan penetapan tersangka kepada Miryam S. Haryani telah sesuai dengan prosedur. Ia mengatakan KPK bakal menjelaskan secara rinci kepada hakim untuk menjawab praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi Pemerintahan periode 2009-2014 DPR tersebut. “Kami akan tunjukkan kepada hakim bahwa penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan,” ucapnya.

Febri mengatakan, dalam penetapan tersangka Miryam S. Haryani dalam dugaan memberi keterangan tidak benar dalam sidang korupsi e-KTP, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dengan begitu, dalam praperadilan ini, KPK tidak ingin sidang menjadi tempat menguji bukti-bukti yang bersifat substansial. Sebab, bukti itu seharusnya diuji pada persidangan pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun penyidikan terhadap Miryam terus dilakukan. KPK terus memeriksa saksi-saksi dan tersangka dalam kasus e-KTP. Pada Jumat, 12 Mei 2017, Miryam diperiksa selama enam jam. Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska, mengatakan pemeriksaan kliennya hari itu terkait dengan kesaksian pengacara Elza Syarief dalam sidang korupsi e-KTP pada 23 Maret dan 30 Maret 2017.

Simak pula: 7 Poin Permohonan Praperadilan Miryam S. Hariyani

Elza, yang pernah diperiksa KPK, menyatakan pernah melihat Miryam ditemui seorang pengacara bernama Anton Taufik di kantornya. Dalam pertemuan itu, Elza mengaku melihat berita acara pemeriksaan Miryam telah dicoret-coret.

Sebelum masuk ke mobil seusai pemeriksaan, Miryam S. Haryani sempat membantah dugaan penyidik KPK. “Tidak ada (yang menekan untuk mencabut berita acara pemeriksaan),” katanya menjawab pertanyaan awak media mengenai adanya dugaan Miryam ditekan untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

DANANG FIRMANTO | MAYA AYU PUSPITASARI



Berita terkait

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

1 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

2 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

3 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

4 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

4 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

6 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

9 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

11 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

14 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya