KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan Preseden Buruk

Reporter

Selasa, 16 Mei 2017 17:30 WIB

Terpidana kasus suap Urip Tri Gunawan keluar ruangan usai sidang pembacaan vonis di pengadilan tipikor, Jakarta, Kamis (4/9).Tempo/Zulkarnain

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah bahwa pembebasan terpidana Urip Tri Gunawan, mantan jaksa Kejaksaan Agung terpidana penerima suap Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani, sudah berkonsultasi dengan KPK. KPK menganggap pembebasan bersyarat Urip menjadi preseden buruk.

"Kalau ada yang mengatakan bahwa pembebasan bersyarat (Urip Tri Gunawan) sudah dikonsultasikan dengan KPK, sudah seizin KPK, saya kira itu tidak tepat," ujar dia di KPK, Selasa, 16 Mei 2017.

Baca juga: Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan Bebas, Remisi 5 Tahun Dipertanyakan

Febri mengatakan memang ada surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang masuk ke KPK. Surat itu menanyakan perihal denda yang sudah dibayarkan dan konversi dari denda tersebut dengan hukuman pengganti. Namun KPK belum merespons surat tersebut karena masih dipertimbangkan.

Menurut Febri, pembebasan bersyarat terhadap Urip Tri Gunawan akan menjadi preseden buruk ke depan. Menjadi semakin buruk apabila diteruskan dengan pemberian remisi meskipun diatur undang-undang. Ia menilai harus ada sikap yang menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi. Misalnya, di Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, bukan ketentuan minimal yang diambil. Juga tidak harus dua pertiga menjalani masa hukuman lalu dibebaskan bersyarat.

Febri menilai keputusan terhadap Urip Tri Gunawan sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Namun KPK ingin memaksimalkan efek jera bagi koruptor. Sehingga lembaga anti-rasuah itu mengimbau agar pemerintah lebih hati-hati dalam memberikan pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi.

“Jangan sampai ada kesan pemberian remisi, pemotongan masa hukuman, atau pembebasan bersyarat diberikan secara sama rata antara terpidana umum dengan terpidana kasus korupsi,” kata Febri. Sebab, KPK fokus untuk memahami tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.

Sementara itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak mengatakan Urip Tri Gunawan, mendapatkan pembebasan bersyarat. Urip dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada Jumat, 12 Mei 2017. "Terlepas dari kontroversi, waktunya dia sudah bebas. Syarat-syaratnya juga sudah memenuhi," ujar I Wayan Dusak saat menghadiri peluncuran #Tottalychanges di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Kota Bandung, Sabtu, 13 Mei 2017.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

7 jam lalu

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK memastikan akan pro aktif untuk asset recovery agar pemasukan bagi kas negara. Termasuk kasus korupsi Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca Selengkapnya

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

9 jam lalu

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

10 jam lalu

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

11 jam lalu

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

13 jam lalu

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

15 jam lalu

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

15 jam lalu

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

16 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

17 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

19 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya