TEMPO.CO, Jakarta - Delapan pegawai PT. PLN yang juga tergabung dalam Serikat Pekerja Pegawai PLN menggugat larangan perkawinan dengan kolega sekantor yang dimuat dalam Undang-undang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Delapan pegawai tersebut adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputra, Airtas Asnawi, Saiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pemohon, yang berasal dari Palembang, Jambi, dan Bengkulu, mengajukan gugatan secara perorangan. "Iya sudah diajukan dan diregistrasi sebagai perkara 13/PUU-XV/2017," kata Fajar melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa 16 Mei 2017. Baca : MK Putuskan Batas Usia Nikah Wanita 16 Tahun
Fajar menjelaskan pemohon menginginkan agar frasa "kecuali yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" dihapuskan.
Pemohon, kata dia, ingin agar pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan.
Fajar menyebutkan gugatan tersebut dilayangkan ke MK pada 13 Februari 2017. Sidang pendahuluan dimulai pada 22 Februari dengan perbaikan permohonan pada 5 April dan mendengarkan keterangan presiden 15 Mei. "Berikutnya mendengarkan keterangan DPR, dan pihak terkait pada 5 Juni mendatang," kata dia. Simak pula : MK Tolak Permohonan Uji Materi Eks Muncikari Robby Abbas
Dilansir laman mahkamahkonstitusi.go.id, pemohon mendalilkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan melanggar hak konstitusionalnya. Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan menyatakan “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”.
Mereka menilai beleid ini berpotensi membuat pegawai kehilangan pekerjaannya. Selain itu, mereka menilai pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan bertentangan dengan ketentuan pasal lain dalam undang-undang lainnya, seperti UU Perkawinan dan UU Hak Asasi Manusia.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
21 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.