Isu Ahok Diancam Dibunuh, Wiranto: Jika Riil Laporkan ke Polisi  

Reporter

Senin, 15 Mei 2017 21:05 WIB

Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly (dua kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, 8 Mei 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto angkat bicara soal kabar adanya ancaman pembunuhan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Isu itu berkembang dari pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengenai alasan pemindahan penahanan Ahok dari Rumah Tahanan Cipinang ke Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.

"Serahkan ke polisi saja. Kita ini negeri yang berdasarkan hukum, tidak ada seenaknya membunuh orang, ancam-ancam," ujar Wiranto di depan kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 15 Mei 2017.

Baca: Menteri Yasonna: Ahok Diancam Dibunuh

Menurut dia, ancaman itu sewajarnya dilaporkan pada penegak hukum bila memang ditemukan. "Kalau ancaman itu bersifat riil, laporkan ke polisi saja. Siapa saja mengancam siapa, ada hukumnya."

Yasonna sebelumnya mengatakan bahwa kabar ancaman terhadap Ahok didapatnya dari informasi intelijen. Ancaman itu, menurut dia, sudah ada sebelum Ahok divonis hukuman penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Lihat: Menteri Yasonna Janji Tunjukkan Video Ancaman Pembunuhan Ahok

"Ya ada ancaman saja, padahal sebelum divonis saja ada ancaman. Saya tunjukkan videonya nanti ke kamu," ujar Yasonna setelah menghadiri pertemuan di kantor Wiranto, Senin siang.

Yasonna menolak menjelaskan rinci bentuk ancaman yang dimaksud. Dia hanya menyebut ancaman itu bisa dilihat melalui media sosial YouTube. "Video YouTube juga ada kok," ujar dia dari dalam mobil dinasnya.

Simak: Bantah Vonis Ahok Disetir, Komisi Yudisial Yakin Hakim Independen

Meski begitu dia menegaskan bahwa ancaman pembunuhan tak menjadi satu-satunya alasan utama pemindahan Ahok. Pemindahan itu juga merupakan hasil koordinasi pihak rutan dengan kepolisian, terkait dengan stabilitas keamanan di Rutan Cipinang sendiri.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

24 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

26 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

28 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

29 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya