KPK Siapkan Argumentasi Penetapan Miryam S. Haryani Tersangka

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 15 Mei 2017 15:16 WIB

Miryam S Haryani usai diperiksa KPK memberikan sedikit penjelasan bahwa dirinya tidak kabur tapi berlibur bersama keluarga. EKO SISWONO TOYUDHO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan argumentasi dan dasar hukum soal penetapan tersangka terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah kami kupas, kami kaji, argumentasinya jelas, dan ada dasar hukumnya, besok kami akan sampaikan di depan persidangan," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi seusai menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan Miryam dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2017.
Baca : Kuasa Hukum Tunggu Putusan Hakim untuk Status Miryam S. Hariyani

Menurutnya, KPK akan sampaikan pertimbangan terkait penggunaan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dipermasalahkan kuasa hukum Miryam.

"Kami akan bacakan dan sampaikan semua argumentasi kami, alasan kami, dan pertimbangan hukum kami pada saat menangani atau memeriksa pemohon," kata Setiadi.

Ada tiga hal terkait pra peradilan kasus Miryam S Haryadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Pertama, pra peradilan tidak menangani atau memeriksa substansi dan pokok perkara. "Jadi hanya memeriksa hukum acara yang dijelaskan oleh KPK terhadap pemohon/Miryam S Haryani," ujar Setiadi.
Simak pula : Kemana Saja Miryam S Hariyani Selama Buron?

Kedua, seharusnya pemohon/termohon dan pengadilan bisa memahami dan mengikuti aturan yang sudah ada. "Tadi pemohon mau menyampaikan atau meminta menghadirkan, tapi kan hakim pra peradilan tidak berwenang," ujar Setiadi.

Setiadi menambahkan bahwa apapun yang disampaikan pemohon di sidang tadi adalah hak mereka dan sudah diatur baik dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) maupun dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 14 tahun 2016 tentang tata cara peradilan.

Ketiga, KPK mengingatkan agar jangan coba coba keluar dari koridor.

Setiadi pun menegaskan KPK tidak akan mundur dalam penyidikan ini karena sudah jelas negara tidak boleh kalah dalam hal penanganan pemberantasan korupsi.

ANTARA | BAYU PUTRA

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

14 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

14 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya