Soal Teguran Iklan Kampanye, KPI Sudah Bertemu Pihak 4 Stasiun TV

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 13 Mei 2017 00:01 WIB

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan sebelum penjatuhan sanksi teguran tertulis keempat stasiun televisi yang diberikan sanksi sempat melakukan klarifikasi kepada KPI. Keempat stasiun televisi yang dijatuhkan teguran tertulis adalah RCTI, Global TV, MNC TV dan iNews TV.

"Mereka sempat melakukan klarifikasi secara lisan dan tertulis kepada KPI pada 5 Mei lalu, namun apa isinya tak bisa kami paparkan," kata Nuning Rodiyah kepada Tempo saat dihubungi pada Jumat, 12 Mei 2017.
Baca : KPI Tegur RCTI, MNC TV, Global TV dan iNews TV, Ini Penyebabnya

Nuning menuturkan teguran tertulis yang diberikan kepada empat stasiun televisi itu masih berupa teguran tertulis pertama. Jika dalam waktu tujuh hari ke depan masih belum mematuhi teguran tertulis, maka akan dilayangkan teguran tertulis kedua.

Jika dalam jangka waktu tujuh hari setelah teguran kedua masih tak dipatuhi, maka KPI bisa menghentikan siaran yang diduga melanggar aturan tersebut. Lalu nantinya sanksinya bisa naik menjadi pembekuan siaran sampai rekomendasi pencabutan izin siaran yang diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Nuning pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran bertanggalkan 21 April lalu yang ditujukan kepada lembaga penyiaran, agar tak lagi menyiarkan iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan perundang-undangan. Siaran itu berupa iklan kampanye, himne partai politik, mars partai politik dan lagu lainnya yang terkait dengan partai politik.
Simak juga : DPR Berkukuh Meminta KPI Serahkan Rapor Stasiun Televisi

Nuning mengungkapkan setelah surat edaran itu keluar dari pantauan pihaknya sudah tak ada lagi stasiun televisi yang menyiaran iklan partai politik, kecuali empat stasiun televisi yang diberikan teguran. "Kalau ada ditemukan, perlakuan akan sama, kami tak ada diskriminasi."

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV dan INews TV. Alasannya karena mereka menayangkan siaran iklan partai Perindo yang diketuai oleh Hary Tanoesoedibjo. KPI menilai keempat stasiun televisi tersebut sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

DIKO OKTARA

Berita terkait

5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

6 hari lalu

5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

Berikut ini tata cara menghentikan iklan pop-up di ponsel Android melalui mode aman, notifikasi aplikasi, layar beranda, hingga pusat iklan Google.

Baca Selengkapnya

Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

39 hari lalu

Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

Para pencipta konten atau YouTuber dapat memperoleh penghasilan dengan memanfaatkan AdSense YouTube.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

2 Maret 2024

Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

Kominfo merespon keluhan warganet yang geram dengan maraknya promosi judi online di platform media sosial X, dulu Twitter.

Baca Selengkapnya

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

29 Februari 2024

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya

3 Cara Menghilangkan Iklan di HP Vivo Tanpa Aplikasi Tambahan

26 Februari 2024

3 Cara Menghilangkan Iklan di HP Vivo Tanpa Aplikasi Tambahan

Menghilangkan iklan di HP Vivo dapat dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi tambahan.. Berikut adalah 3 cara menghilangkan iklan di HP Vivo.

Baca Selengkapnya

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

20 Februari 2024

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Jenis Jenis Iklan dan Penjelasan Lengkapnya yang Perlu Anda Ketahui

19 Februari 2024

Jenis Jenis Iklan dan Penjelasan Lengkapnya yang Perlu Anda Ketahui

Iklan merupakan media untuk menyalurkan pesan kepada orang banyak. Seseorang bisa memasarkan sesuatu melalui iklan dengan tujuan yang beragam.

Baca Selengkapnya

Cara Pasang Iklan di Instagram Stories dan Biayanya

2 Februari 2024

Cara Pasang Iklan di Instagram Stories dan Biayanya

Bagi Anda yang sedang mengembangkan bisnis, perlu tahu bagaimana cara pasang iklan di Instagram Stories. Berikut penjelasan dan biayanya.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

H&M Minta Maaf karena Iklannya Dituduh Bernada Seksualitas pada Anak

24 Januari 2024

H&M Minta Maaf karena Iklannya Dituduh Bernada Seksualitas pada Anak

H&M menarik iklan onlinenya dan meminta maaf setelah iklan 'back to school' dituduh seperti melakukan seksualitas pada anak

Baca Selengkapnya