Lulung Sebut Demo Pembebasan Ahok Didramatisir: Sudah Tobatlah...  

Reporter

Jumat, 12 Mei 2017 07:25 WIB

Wakil Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kiri), bersalaman dengan dengan Wakil DPRD, Abraham Lunggana, dalam acara Lebaran Betawi di Monas, Jakarta, 14 September 2014. Ahok bersama Lulung kerap berbeda pandangan terkait isu RUU Pilkada. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung, meminta unjuk rasa menuntut pembebasan terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihentikan. Aksi yang berlangsung sejak Rabu, 10 Mei 2017, Lulung menduga ada yang menggerakkan.


"Kepada pihak-pihak yang melakukan mobilisasi, sudahlah.... Sekarang sudah cair, jangan melakukan propaganda dan dramatisir," kata Lulung di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2017.

Baca: Anies-Sandi Menang, Lulung Syukuran Potong Sapi

Lulung menjelaskan, apabila aksi menuntut pembebasan Ahok terus berlanjut ada kekhawatiran bangsa ini akan terbelah dan terjadi disintegrasi. Karena itu, Lulung mengajak pendukung Ahok menerima saja keputusan hakim yang menghukum Gubernur DKI Jakarta itu 2 tahun penjara.


"Harapan saya semuanya move on. Siapa saja yang ikut berperan serta dalam pengerahan massa mobilisasi massa, sudahlah tobat," ucap Lulung sembari menambahkan bahwa keputusan hakim menyebutkan Ahok bersalah telah menistakan agama.


Indikasi mobilisasi massa, kata Lulung, sudah terlihat sejak Ahok kalah di Pilkada DKI Jakarta. Saat itu, ada pengiriman ribuan karangan bunga ke Balai Kota. Pengiriman karangan bunga mencapai ribuan tersebut tidak datang sendiri tanpa dikerahkan.

Baca: Kata Lulung ke Ahok dan Anies: Selesaikan Kerja dan Antikorupsi


Tidak hanya di Balai Kota, masih kata Lulung, menjelang sidang vonis Ahok di Pengadilan Jakarta Utara yang mengambil tempat di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, karangan bunga juga membanjiri Mabes Polri. "Sepengalaman saya orang yang demo itu orang yang dimobilisasi," tutur Lulung.


Advertising
Advertising

Lulung yakin, tidak mungkin warga melakukan sendiri tanpa ada yang menggerakkannya. "Ayolah kita ciptakan rasa persatuan dan kesatuan. Jangan ada lagi penistaan agama ke depannya," kata Lulung.

Ahok diputus bersalah menistakan agama pada Rabu, 9 Mei 2017. Sejak saat itu gelombang unjuk rasa menuntut penangguhan penahanan tak bisa dibendung. Simpatisan Ahok datang ke manapun mantan Bupati Belitung Timur itu dipenjara.

Sewaktu Ahok dimasukkan dalam Rutan Cipinang, Jakarta Timur, relawan berkumpulkan dari malam hingga pagi. Massa yang membeluda mengakibatkan kemacetan di sekitar penjara. Begitu pula saat Ahok dipindah ke Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, secara bergantian massa bertadangan.


Aksi simpatik di Balai Kota, menhadirkan musisi Adie MS. Hingga hari ini masih ada warga yang berkumpul di Balai Kota dan di Markas Brimob menuntut penangguhan penahanan Ahok.

AHMAD FAIZ

KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Jumat, 12 Mei 2017 untuk memperbaiki keterangan soal vonis Ahok. Mohon maaf atas kekeliruannya.

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

1 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

32 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

40 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

43 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

48 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

57 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

57 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

59 hari lalu

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

1 Maret 2024

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya