Setara: Kasus Penistaan Agama Meningkat karena Faktor Politik  

Reporter

Jumat, 12 Mei 2017 04:57 WIB

Massa pendukung terdakwa penistaan agama dengan Basuki Tjahya Purnama atau Ahok melakukan aksi kepung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 10 Mei 2017. Massa menuntut Ahok dibebaskan terkait vonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mencatat dari 1965 sampai 2017, ada 97 kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia. Uniknya, lebih dari separuhnya terjadi di masa seusai reformasi dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai yang terbaru.

"Menariknya, di saat informasi lebih terbuka, kasus penistaan agama malah semakin banyak, " ujar peneliti Setara Institute, Halili, ketika memaparkan hasil penelitiannya, Kamis, 11 Mei 2017. Lebih rincinya, kata Halili, sembilan kasus penistaan agama terjadi di masa sebelum reformasi. Sementara itu, 88 sisanya terjadi seusai reformasi.

Baca: Setara: Kasus Penodaan Agama Tumbuh dari Pemaksaan Pemahaman

Halili melanjutkan, 88 kasus tersebut terdiri atas berbagai jenis. Beberapa jenis perkara yang dominan adalah polemik pemahaman keagamaan, polemik kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan polemik gerakan keagamaan baru.

Secara terpisah, Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menyampaikan meningkatnya kasus penistaan agama pasca-reformasi disebabkan oleh faktor politik. Lebih jelasnya, karena iklim politik makin longgar akibat reformasi, kelompok-kelompok tertentu menjadikan unsur penistaan agama untuk mencapai kepentingan politiknya.

Baca: Vonis Ahok, Hidayat Nur Wahid Tolak Pasal Penistaan Agama Dihapus

"Dalam catatan kami, ada desain politik penyeragaman atas nama agama. Dan, kemudian, isu-isu semacam itu dijadikan alat penundukan," ujar Ismail.

Ismail menambahkan, kasus penistaan agama juga meningkat karena agama dianggap unsur yang paling mudah digunakan untuk membangun kekuatan baru. Kasus yang berkaitan dengan agama, kata dia, dianggap sejumlah pemilik kepentingan politik lebih menarik bagi publik dibandingkan dengan hal konvensional.

"Kasus agama jadi digunakan untuk mempengaruhi publik serta meraih kapital," ujarnya.

Di Indonesia, unsur penistaan agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 serta Pasal 156a KUHP. Pasal 156a KUHP, misalnya, menyatakan barang siapa di muka umum menyatakan ucapan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana. Pidananya adalah penjara paling lama empat tahun.

ISTMAN M.P.


Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

4 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya