Setara: Kasus Penistaan Agama Meningkat karena Faktor Politik  

Reporter

Jumat, 12 Mei 2017 04:57 WIB

Massa pendukung terdakwa penistaan agama dengan Basuki Tjahya Purnama atau Ahok melakukan aksi kepung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 10 Mei 2017. Massa menuntut Ahok dibebaskan terkait vonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mencatat dari 1965 sampai 2017, ada 97 kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia. Uniknya, lebih dari separuhnya terjadi di masa seusai reformasi dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai yang terbaru.

"Menariknya, di saat informasi lebih terbuka, kasus penistaan agama malah semakin banyak, " ujar peneliti Setara Institute, Halili, ketika memaparkan hasil penelitiannya, Kamis, 11 Mei 2017. Lebih rincinya, kata Halili, sembilan kasus penistaan agama terjadi di masa sebelum reformasi. Sementara itu, 88 sisanya terjadi seusai reformasi.

Baca: Setara: Kasus Penodaan Agama Tumbuh dari Pemaksaan Pemahaman

Halili melanjutkan, 88 kasus tersebut terdiri atas berbagai jenis. Beberapa jenis perkara yang dominan adalah polemik pemahaman keagamaan, polemik kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan polemik gerakan keagamaan baru.

Secara terpisah, Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menyampaikan meningkatnya kasus penistaan agama pasca-reformasi disebabkan oleh faktor politik. Lebih jelasnya, karena iklim politik makin longgar akibat reformasi, kelompok-kelompok tertentu menjadikan unsur penistaan agama untuk mencapai kepentingan politiknya.

Baca: Vonis Ahok, Hidayat Nur Wahid Tolak Pasal Penistaan Agama Dihapus

"Dalam catatan kami, ada desain politik penyeragaman atas nama agama. Dan, kemudian, isu-isu semacam itu dijadikan alat penundukan," ujar Ismail.

Ismail menambahkan, kasus penistaan agama juga meningkat karena agama dianggap unsur yang paling mudah digunakan untuk membangun kekuatan baru. Kasus yang berkaitan dengan agama, kata dia, dianggap sejumlah pemilik kepentingan politik lebih menarik bagi publik dibandingkan dengan hal konvensional.

"Kasus agama jadi digunakan untuk mempengaruhi publik serta meraih kapital," ujarnya.

Di Indonesia, unsur penistaan agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 serta Pasal 156a KUHP. Pasal 156a KUHP, misalnya, menyatakan barang siapa di muka umum menyatakan ucapan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana. Pidananya adalah penjara paling lama empat tahun.

ISTMAN M.P.


Berita terkait

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

17 jam lalu

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

18 jam lalu

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.

Baca Selengkapnya

FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

19 jam lalu

FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

Front Persaudaraan Islam (FPI)menggelar aksi demonstrasi bertajuk Reuni Aksi 411 hari ini, apa tuntutannya? Apa beda dengan aksi pada 2016 dan 2022?

Baca Selengkapnya

Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

21 jam lalu

Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

Kelakar janda kaya Suswono disebut lebih parah daripada kasus Ahok.

Baca Selengkapnya

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.

Baca Selengkapnya

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

3 hari lalu

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?

Baca Selengkapnya

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

5 hari lalu

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

Cawagub Suswono akhirnya meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar menuai polemik kencang.

Baca Selengkapnya