Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran HAM Berat di Rutan Pekanbaru
Rabu, 10 Mei 2017 18:11 WIB
TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan 3 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di Rumah Tahanan Kelas II-B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau. Perlakuan tidak manusiawi yang diterima para tahanan dan narapidana tersebut akibat dampak dari jumlah penghuni rumah tahanan yang melebihi kapasitas.
"Kami temukan pelanggaran HAM di semua tempat. Ini akibat dari over kapasitas di dalam rutan," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis, seusai berkunjung ke Rumah Tahanan (rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Rabu, 10 Mei 2017.
Baca juga: Ratusan Napi Pekanbaru Kabur, Polisi Buka Posko Pencarian
Rutan Sialang Bungkuk kata dia, tidak mampu memenuhi standar minimum kebutuhan para narapidana seperti kebutuhan air, ventilasi udara, dan tempat tidur. Kebutuhan air sebagai kebutuhan dasar tidak terpunuhi lantaran hanya memiliki dua unit pompa air yang sewaktu-waktu akan rusak bila digunakan ratusan orang. Ruangan yang seharusnya diisi oleh delapan orang dipaksakan menampung 30 orang. "Pasti akan berjejal di dalam ruangan," ucapnya.
Menurutnya, Rutan Sialang Bungkuk sewajarnya dapat menampung 561 orang tahanan, namun pada faktanya rumah tahanan itu dipaksakan untuk 1.870 orang.
Selain itu, sikap arogansi yang berujung pada penganiayaan dan kekerasan terhadap narapidana menjadi temuan Komnas HAM. Belum lagi adanya pemerasan dan pungutan liar dilakukan petugas terhadap keluarga napi yang hendak membesuk. Berbagai modus pungutan terjadi di rutan tersebut, seperti pindah kamar yang dikenakan tarif hingga jutaan rupiah, tarif menelepon dan tarif berkunjung untuk keluarga.
"Ini jelas pelanggaran HAM: melakukan kekerasan, tidak memberikan hak paling dasar, serta menempatkan orang berjejal dalam satu ruangan," kata Nurcholis menjelaskan.
Simak pula: Napi Kabur di Pekanbaru, Menteri Yasonna Gebrak Meja Berkali-kali
Menurut Nurcholis, persoalan Rutan Sialang Bungkuk tidak dapat diselesaikan oleh daerah melainkan butuh perhatian pemerintah melalui Kementerian terkait maupun Presiden RI. Komnas HAM mengaku akan mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil tindakan terhadap over kapasitas di rutan.
Adapun rumusan rekomendasi yang bakal disampaikan Komnas HAM yakni memberikan grasi untuk tahanan tindak pidanan ringan (tipiring) dan tahanan narkoba yang masuk dalam kategori pemakai mengingat kasus narkoba terbesar di Riau.
"Tipiring itu sebaiknya jangan ditahan, untuk tahanan narkoba sebaikanya juga jangan ditahan, kita sudah punya panti rehabilitasi, diberikan pembinaan oleh Departemen Sosial, dengan demikian akan dapat mengurangi over kapasitas," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi memastikan pemerintah telah berbenah agar peristiwa seperti di Pekanbaru tidak terulang. Pemerintah terus berupaya memenuhi hak-hak warga binaan di dalam rutan. "Kita harus memikirkan standar minimum karena perlindangan HAM menjadi kewajiban pemerintah," ucapnya.
Lihat juga: Buntut Napi Pekanbaru Kabur, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Dicopot
Namun Mualimin berdalih pelanggaran HAM di rutan bukan merupakan unsur kesengajaan, melainkan karena kapasitas rutan yang berlebih membuat suasana tidak kondusif. "Pelanggaran HAM yang tidak disengaja ini karena situasi dan keadaan yang kemudian menciptakan kondisi seperti itu. kalau memadai tidak masalah, hal ini terjadi karena over kapasitas," ucapnya.
Sedangkan untuk tindakan pemerasan kata dia, Kementerian Hukum dan HAM secara tegas memberikan sanksi hukum bagi pegawai yang terbukti terlibat.
RIYAN NOFITRA