Buntut Napi Pekanbaru Kabur, Begini Pungli yang Terendus

Reporter

Rabu, 10 Mei 2017 10:11 WIB

Sejumlah narapidana berada di dalam Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, 7 Mei 2017. Kementerian Hukum dan HAM memerintahkan perbaikan sistem dalam rutan dan lembaga pemasyarakat. ANTARA/Priyatno

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau telah mengantongi sejumlah bukti praktik pungutan liar terhadap tahanan oleh para petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau. Penyelidikan pun tak hanya membidik dugaan korupsi dan pemerasan, tapi juga mengendus adanya tindak pidana pencucian uang hasil praktik lancung tersebut. Ini merupakan buntut dari kasus narapidana Pekanbaru yang kabur. Pungli merupakan salah satu penyebabnya.

“Kami menyelidiki adanya unsur menyamarkan seolah-olah uang tersebut dari kegiatan legal maka itu akan diakumulasikan dengan pidana pencucian uang,” kata Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Zulkarnain, Selasa, 9 Mei 2017. (Baca: Ratusan Napi Pekanbaru Kabur, Polisi Buka Posko Pencarian)

Zulkarnain mengatakan pasal pidana pencucian uang bisa diterapkan karena pungutan liar di penjara itu diduga telah berlangsung sistemik selama bertahun-tahun. Narapidana diminta menyetor fulus bila ingin menelepon keluarganya. Ada juga biaya besuk dan membawa makanan Rp 20-40 ribu.

Belum lagi “tarif” pindah ruangan dari blok yang kelebihan penghuni ke blok yang lebih layak, yang berkisar Rp 1-7 juta. Penjara Sialang Bungkuk memang kelebihan beban. Penjara itu dihuni 1.870 tahanan, padahal kapasitasnya hanya 361 orang.

Polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang akan digunakan untuk menjerat petugas penjara yang memungut uang haram dari narapidana. “Semoga dalam sepekan ke depan bakal ada penetapan tersangka,” ujarnya. (Baca: Buntut Napi Pekanbaru Kabur, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Dicopot)

Alat bukti tersebut antara lain nota transfer sejumlah uang dari keluarga narapidana ke rekening petugas rumah tahanan. Ada pula bukti pesan pendek dari petugas kepada keluarga narapidana untuk mengirim uang ke nomor rekening milik seseorang lainnya.

Pemerasan di Rutan Sialang Bungkuk inilah yang diduga memicu kerusuhan yang berbuntut kaburnya 448 tahanan pada Jumat siang, 5 Mei 2017. Pungli terus-menerus membuat narapidana berunjuk rasa memprotes buruknya pelayanan. Kericuhan pun terjadi. Para tahanan mendobrak pintu setinggi 3 meter di bagian samping kanan rutan, lalu melarikan diri. Hingga kemarin, 153 tahanan masih buron.

Tim Polda Riau telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pungli ini. Mereka terdiri atas tahanan, tahanan pendamping, keluarga, serta enam petugas penjara yang diduga menjadi pelaku pemerasan. Zulkarnain memastikan penyelidikan kasus ini tak akan berhenti di level bawah. Aliran dana pemerasan akan ditelusuri hingga level atas pejabat rumah tahanan. “Pemecatan mereka tidak menghentikan kami menelusuri pidana,” ucapnya. (Baca: Polda Riau Periksa 12 Saksi Terkait Pungli di Rutan Pekanbaru)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memecat Kepala Rutan Sialang Bungkuk dan dua pejabat lain, Senin lalu. Enam anggota staf juga diturunkan pangkatnya karena diduga terlibat pemerasan. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau Ferdinand Siagian ikut dicopot dan diharuskan mengikuti pembinaan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak, penelusuran terhadap adanya pungutan liar juga akan dilakukan di sejumlah lembaga pemasyarakatan lain yang rawan pungli. “Kami laporkan juga soal penjara yang kelebihan kapasitas karena sangat rawan,” tuturnya.

Penjara yang paling parah kelebihan penghuni dan rawan pungutan liar diberi tanda merah, yaitu penjara di Bengkalis, Bagansiapiapi, dan Pekanbaru di Provinsi Riau; Pontianak (Kalimantan Barat); Tarakan (Kalimantan Utara); Banjarmasin dan Martapura (Kalimantan Selatan); serta lapas di Jambi dan Sumatera Utara. Kelebihan penghuni penjara di daerah tersebut mencapai 800 persen. (Baca: Pungli Picu Napi Pekanbaru Kabur, Yasonna: Perilaku Ini Biadab)

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud mengatakan mulai pekan ini tim pengawas internal sebanyak delapan orang akan diturunkan untuk menelusuri dugaan pungli di penjara lain. “Kami meminta bantuan tim Sapu Bersih Pungli di kepolisian daerah masing-masing,” katanya.

YOHANES PASKALIS | RIYAN NOFITRA | ANTARA

Video Terkait:
Pungli di Lapas Riau, Polisi Sudah Kantongi Bukti Pungli Oknum Lapas







Berita terkait

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

31 menit lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

10 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya