Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Napi Pekanbaru Kabur, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Dicopot

image-gnews
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly (tengah) berdialog dengan tahanan di dalam Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, 7 Mei 2017. MenkumHAM juga meminta Polri mengusut dugaan pungutan liar di Rutan Pekanbaru. ANTARA/Priyatno
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly (tengah) berdialog dengan tahanan di dalam Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, 7 Mei 2017. MenkumHAM juga meminta Polri mengusut dugaan pungutan liar di Rutan Pekanbaru. ANTARA/Priyatno
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mencopot Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau Ferdinand Sinaga akibat kaburnya ratusan narapidana yang dipicu pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau. Yasonna pun memecat tiga bawahannya terkait dengan kasus tersebut. “Peristiwa ini menjadi preseden sekaligus pesan untuk seluruh jajaran dan lingkungan pemasyarakatan serta unit kerja lain,” katanya saat pelantikan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau di kantornya, Senin, 8 Mei 2017.

Jumat, 5 Mei 2017, ratusan narapidana kabur dari Rutan Sialang Bungkuk. Kekisruhan tersebut berawal dari unjuk rasa para tahanan yang memprotes pelayanan di dalam rutan. Mereka di antaranya mengeluhkan pungutan liar di penjara tersebut.

Baca: Pungli Picu Napi Pekanbaru Kabur, Yasonna: Perilaku Ini Biadab

Senin kemarin, Yasonna mengganti Ferdinand dengan Dewa Putu Gede sebagai Kepala Kanwil Hukum dan HAM Riau. Ferdinand ditarik ke Jakarta untuk dibina di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selain itu, tiga pegawai negeri diberhentikan secara tidak hormat, di antaranya Kepala Rutan Sialang Bungkuk Teguh Triahatmanto.

Yasonna pun menurunkan kepangkatan enam orang staf rutan. “Dari hasil penyelidikan internal kami, mereka terindikasi terlibat dalam pemerasan,” katanya.

Tidak hanya itu, Yasonna menegaskan orang-orang yang terlibat pemerasan akan diusut secara pidana oleh Kepolisian Daerah Riau. Untuk mengantisipasi terulangnya kasus pungutan liar, Kementerian Hukum dan HAM menurunkan tim khusus untuk memantau kondisi pelbagai rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Baca: Lima Kasus Kerusuhan Narapidana di Penjara Indonesia

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud mengatakan tim khusus yang terdiri atas delapan orang itu nantinya akan memantau rutan dan lapas yang dianggap rawan. Mereka akan melakukan inspeksi mendadak untuk melihat kondisi fasilitas dan kebenaran pungli di lokasi setempat. “Rutan dan lapas yang rawan itu yang ada bandar narkobanya karena peredaran duit di tempat itu banyak, serta di kawasan yang sudah sangat padat,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mulai menyelidiki laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai Rutan Sialang Bungkuk. Polisi mendalami unsur pidana pada pungli itu menyusul adanya permintaan dari Yasonna. "Sudah 12 orang kami periksa terkait dengan dugaan pungutan liar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo.

Guntur mengatakan 12 orang yang diperiksa berasal dari narapidana, keluarga napi, serta petugas rutan. Mereka dimintai keterangan ihwal dugaan pungli di Rutan Sialang Bungkuk.
Kemarin siang, sebelum diganti sebagai Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Ferdinand membenarkan enam petugas Rutan Sialang Bungkuk diperiksa Polda Riau. "Keenamnya disinyalir terlibat melakukan pungli," ucapnya.

Baca: Napi Kabur di Pekanbaru, 155 Orang Masih Buron

Ketika dimintai komentar mengenai pergantian dirinya pada kemarin malam, Ferdinand tidak mengangkat panggilan telepon Tempo.

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan pungli di penjara justru mengajarkan narapidana melakukan korupsi. Jadi para narapidana tidak dibina menjadi semakin baik.

MITRA TARIGAN | RIYAN NOFITRA

Video Terkait: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Praktek Pungli di Rutan Pekanbaru



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

8 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

9 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

9 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

12 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

12 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

13 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

14 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

28 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

31 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

32 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.