Wakil Gubernur Deddy Mizwar memaparkan pandangannya dalam diskusi bertema bincang-bincang banjir Bandun Selatan di Aula Barat ITB, Bandung, Jawa Barat, 26 Mei 2016. Pihak pemerintah yang diwakili Wakil Gubernur Deddy Mizwar mewacanakan penegakan hukum yang lebih keras karena permasalahan DAS Citarum melibatkan beberapa kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar setuju dengan langkah pemerintah menggunakan jalur peradilan menghadapi kontraversi organisasi Hizbut Tahrir Indonesia. “Ya proses peradilan, karena siapa saja bisa dibubarkan oleh pemerintah dari perspektif mereka tapi belum tentu benar, belum tentu memenuhi rasa keadilan,” kata Deddy Mizwar di Bandung, Selasa, 9 Mei 2017.
Deddy menuturkan, pembubaran ormas tetap harus melewati prosedur yang ada dalam undang-undang. “Kita harus ikuti prosedur, ikuti keputusan pemerintah dan kita harus melalui proses pengadilan. Kita lihat, kita kawal pengadilannya supaya adil dan transparan,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tak sewenang-wenang mengambil keputusan membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Upaya pembubaran itu akan melalui prosedur hukum. (Baca:Bubarkan HTI, Menteri Agama: Pemerintah Tak Anti Ormas Keagamaan)
"Sudah jelas bahwa kami membubarkan tentu dengan langkah hukum, karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan," ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2017.