Pengacara Ahok: Tak Bisa Hukum Orang Sedang Laksanakan UU

Reporter

Selasa, 9 Mei 2017 15:28 WIB

Terdakwa kasus penitaan agama Basuki Tjahya Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 9 Mei 2017. Ahok pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan majelis hakim kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah sampai pada keputusan. Vonis Ahok dijatuhkan dengan dua tahun penjara, mulai hari ini, Selasa, 9 Mei 2017.

Sebelum vonis disampaikan, kuasa hukum Ahok, Wayan Sudirta nengatakan hakim jangan sampai tunduk sama tekanan massa dalam memutuskan peradilan. "Jangan sampai di republik ini seorang dipenjarakan karena tekanan massa," ujar Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Baca juga:
Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama

Menurut Wayan bahwa tekanan massa harus dinetralisir dan diwaspadai. Bisa membahayakan proses dan tradisi peradilan. "Harus dilawan dengan pemikiran peradilan dan negara tidak boleh tunduk," ujarnya.

Wayan mengatakan dari bukti dan alat bukti pasal 184 tidak sedikit pun memberatkan Ahok. "Jaksa juga menyatakan bahwa yang bertanggung jawab menimbulkan keresahan adalah Buni Yani," katanya.

Baca pula:
Vonis Ahok 2 Tahun Penjara, Yusril Ihza: Hak Majelis Hakim

Berdasarkan Pasal 50 KUHP, menurut Wayan, tidak bisa menghukum orang sedang melaksanakan Undang-undang. "Saat itu Ahok menjalankan Pasal 31 Undang-undang Pemda saat di Kepulauan Seribu untuk kesejahteraan rakyat dengan program ikan kerapu," ujarnya.

Menurut Wayan, tidak satu pun kata yang menyebut kata ulama dalam pidatonya. Yang disebut elit politik yang kerasukan roh kolonialisme. Ada loncatan besar tidak masukan akal dalam pikiran jaksa elit politik jadi ulama sebagai golongan. Golongan itu harus 100 persen. "Kalau hanya sebagian tidak bisa mengunakan pasal 156 KUHP, Harus cari pasal lain," katanya

Wayan mengatakan dengan dasar seperti itu. Saksi tidak ada yang melihat. Ahli yang tidak independen. Surat-surat yang bukan otentik. "Kalau hakim kondisi sempat mengunakan hati nurani dan tidak adalah pilihan lain, Ahok harus bebas," katanya.

IRSYAN HASYIM I S. DIAN ANDRYANTO

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

11 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

13 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

19 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

20 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

21 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

21 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

24 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

24 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya