Ahok Dipenjara di Cipinang, Tjahjo: Djarot Jadi Plt Gubernur DKI  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 9 Mei 2017 14:50 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat wawancara Live dengan Tim Redaksi Tempo di Kantor Kemendagri. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta – Setelah mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan menahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan memberhentikannya sementara. Secara otomatis Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat akan menjadi pelaksana tugas Gubernur DKI.

Kementerian Dalam Negeri memang langsung merespons hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ihwal sidang kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok. Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan, bila mengacu kepada tuntutan jaksa, pemerintah tidak bisa menghentikan sementara Gubernur Basuki.

Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama

”Karena tidak memenuhi ketentuan yang ada,” ucap Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017. Ketentuan yang dia maksudkan adalah Pasal 83 Undang-Undang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan pemberhentian kepala daerah bisa dilakukan bila kepala daerah didakwa dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Namun, setelah mendengarkan putusan pengadilan, yakni menahan Ahok, kata Tjahjo, pemerintah akan memberhentikan sementara. “Kalau diputuskan ditahan, berarti yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari,” kata Mendagri.

Simak juga: Setelah Vonis Ahok, Djarot Minta Tidak Lagi Ada Demo

Dengan diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur Jakarta, Tjahjo menuturkan, secara otomatis Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat akan menjadi pelaksana tugas.

Namun, sebelum Djarot menjalankan tugasnya, pemerintah akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemberhentian Ahok dan pengangkatan Djarot sebagai pelaksana tugas. “Kami akan menunggu salinan putusan pengadilan sebelum keluarkan Kepres,” ucap Tjahjo.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara pada hari ini, Selasa, 9 Mei 2017, memvonis Ahok dengan pidana penjara selama 2 tahun. Ia terbukti secara sah meyakinkan melakukan penistaan agama. Pengadilan pun memutuskan langsung menahan Ahok.

ADITYA BUDIMAN

Video Terkait:
Ahok Divonis 2 Tahun, Massa Pendukung Long March ke Rutan Cipinang





Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya