Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding

Selasa, 9 Mei 2017 12:35 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan banding atas vonis 2 tahun kasus penistaan agama oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. “Kami melakukan banding Yang Mulia,” ujar Ahok, Selasa, 9 Mei 2017.

Pengajuan banding ini merespons keputusan majelis hakim yang sebelumnya menetapkan Ahok bersalah atas tuduhan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Setelah membacakan vonis, majelis hakim mempersilakan Ahok menggunakan upaya hukum selanjutnya atas putusan tersebut.

Baca: Menjelang Vonis Ahok, Polisi Siagakan 13 Ribu Personel

Sebelumnya, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan terdakwa mengajukan upaya hukum setelah membacakan putusannya.
“Demikian putusan telah dibacakan. Saudara jaksa dan terdakwa mempunyai hak mengajukan upaya hukum selama tujuh hari ini,” katanya. “Silakan saudara berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum mengajukan banding.”

Namun, meskipun akan mengajukan banding, Dwiarso mengingatkan Ahok dan tim kuasa hukum menandatangani surat pernyataan banding. Adapun tim kuasa hukum meminta salinan putusan kepada majelis hakim untuk dipelajari sebagai bahan banding.

Baca:
Kasus Penodaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

“Untuk putusan hukum akan diberikan paling lama satu kali 24 jam. Jadi besok sudah bisa mendapatkan salinannya dengan mengajukan permohonan secara tertulis,” ujar Dwiarso.

Sementara itu, ketua jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono sepakat menerima hasil putusan majelis hakim. “Kami menghormati apa yang telah diputuskan majelis hakim. Kami akan menentukan sikap dengan waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang,” ujar Ali.

Setelah menimbang atas barang 117 macam barang bukti, keterangan saksi pelapor, saksi ahli dari pelapor dan terlapor, dan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan Ahok terbukti bersalah. Berbeda dengan pendapat jaksa penuntut umum (JPU), Ahok dijerat dengan Pasal 156a tentang penodaan agama. Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti telah melakukan penistaan agama.

LARISSA HUDA

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya