Limbah Beracun PT PRIA Diduga Cemari Irigasi, Warga Lapor Polisi

Reporter

Senin, 8 Mei 2017 23:00 WIB

Air Sumur Warga Mojokerto Diduga Tercemar Limbah Beracun. TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Surabaya - Sejumlah warga yang mengatasnamakan Penduduk Lakardowo Bangkit melaporkan PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin, 8 Mei 2017. Perusahan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu diduga membuang limbah cair ke aliran irigasi sawah warga setempat.

"Bersama ini kami warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang tergabung dalam Pendowo Bangkit menyampaikan pengaduan pencamaran yang dilakukan oleh PT PRIA," kata Ketua Pendowo Bangkit, Nurasim, kepada wartawan di Markas Polda Jawa Timur.

Baca: Warga Mojokerto Terdampak Limbah Beracun Tuntut Air Bersih

Nurasim berujar pembuangan limbah cair itu dilakukan PT PRIA pada 23 April 2017 melalui gorong-gorong perusahaan. Limbah cair berwarna hitam pekat disertai bau busuk itu, kata dia, dialirkan ke irigasi sawah milik warga Kedung Palang, Desa Lakardowo, dan warga Gondong, Desa Parengan.

Nurasim meyakani limbah cair itu berasal dari PT PRIA. Sebab, kata dia, salah seorang warga Kedung Palang melihat secara langsung. "Ia mendengar suara aliran air yang di saat itu tidak ada hujan turun. Setelah dicek di lokasi, ternyata aliran limbah yang berwarna pekat itu berasal dari gorong-gorong PT PRIA."

Simak: DPR Tinjau Izin Perusahaan Limbah B3 di Mojokerto

Di samping itu, warga juga menemukan burung tengkek yang mati di dekat air limbah yang menggenang dan sebuah jarum suntik yang ikut terbawa arus air. Karena tak ingin limbah cair itu mencemari sawah dan air sumur warga setempat, pihaknya memutuskan melapor ke polisi.

Manager Business Development PT PRIA, Cristine Dwi Arini, membantah perusahaannya membuang limbah cair ke aliran irigasi sawah warga. "Kalau mereka (warga) melapor ke Polda silakan. Yang jelas tidak ada pembuangan limbah cair pada tanggal 23 April," katanya saat dikonfirmasi Tempo.

Lihat: Anggota DPR dan Pengusaha Pabrik Debat Soal Limbah Beracun

Menurut Cristine, jika memang PT PRIA terbukti membuang limbah, pemeriksaan yang dilakukan sejumlah instansi dalam setahun belakangan, akan mengarah ke sana. "Tapi tujuh instansi berbeda-beda yang memeriksa tidak ada yang membuktikan kalau itu benar," ucap Cristine.

NUR HADI

Berita terkait

Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

17 Februari 2024

Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

Peneliti BRIN melakukan penelitian mengubah limbah tahu menjadi biogas di Kabupaten Bandung. Bermanfaat memenuhi kebutuhan memasak rumah tangga.

Baca Selengkapnya

Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

9 November 2023

Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

Warna pada tempat sampah memiliki arti masing-masing. Berikut 5 warna tempat sampah dan peruntukannya.

Baca Selengkapnya

Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

13 Juli 2023

Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

Volume sampah elektronik di Jakarta pada 2021 mencapai 75,63 ton per hari

Baca Selengkapnya

Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

13 Juli 2023

Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

Sejak 2017, Dinas Lingkungan Hidup DKI memiliki layanan penjemputan sampah elektronik di masyarakat secara gratis

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

28 Desember 2021

Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

Dari 2.583 perusahaan yang dinilai, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup capai 75 persen.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

3 April 2020

Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

Terjadi lonjakan penggunakan masker di masyarakat yang berpotensi masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya atau B3.

Baca Selengkapnya

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

26 Desember 2019

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya 3 sopir truk Tenang Jaya, 4 pegawai PT Tenang Jaya, untuk kasus limbah B3 ini.

Baca Selengkapnya

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

9 Agustus 2019

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

Wisata Taman Kelinci Padusan jadi destinasi wisata keluarga bagi masyarakat Mojokerto. Taman wisata edukasi ini hasil kerja Gapoktan Petik Strawberry.

Baca Selengkapnya

Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

17 Juni 2019

Buntut Sampah Plastik Selundupan, Impor Kertas Diperketat

Temuan penyelundupan sampah plastik dalam impor kertas bekas membuat pemerintah memutuskan untuk memperketat impor kertas bekas.

Baca Selengkapnya