Pemerintah Kembali Akan Sederhanakan 8 Lembaga Nonstruktural

Senin, 8 Mei 2017 20:59 WIB

Asman Abnur, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali akan menyederhanakan delapan lembaga nonstruktural (LNS) dalam waktu dekat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan penyederhanaan atau penggabungan itu bagian dari reformasi birokrasi.

"Kemarin kami bubarkan sebelas LNS. Kami kaji delapan lagi," ucap Asman seusai rapat reformasi birokrasi di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.

Baca juga: Tidak Efektif, Pemerintah Bubarkan 9 Lembaga Non-Sruktural

Dari delapan LNS itu, Asman menyebut salah satunya, yakni Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS). Menteri Asman menyatakan pertimbangan disederhanakannya badan itu ialah karena tidak efektif.

Dari pengamatan Asman, beban kerja yang ada di BPWS tidak seimbang dengan organisasi. "Kerja sedikit tapi organisasi besar. Tidak produktif," ujarnya. Nantinya, BPWS direncanakan akan digabung ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pada 20 September 2016, pemerintah membubarkan sembilan lembaga negara nonstruktural. "Sembilan yang dibubarkan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden, bukan berdasarkan undang-undang," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Selasa, 20 September 2016.

Simak pula: Ini 9 Lembaga Non-Struktural yang Dibubarkan Jokowi

Sembilan lembaga negara nonstruktural yang dibubarkan itu antara lain Badan Pengendalian Bimbingan Massal; Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan; Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun; Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi; Dewan Kelautan Indonesia; Dewan Nasional Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas; Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; serta Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

Saat Joko Widodo terpilih menjadi presiden, ada 127 lembaga nonstruktural yang bernaung di bawah lembaga kepresidenan. Pada 2014, Jokowi telah membubarkan sepuluh lembaga nonstruktural, yang dilanjutkan dengan pembubaran dua lembaga lagi pada 2015.

Rapat reformasi birokrasi tak hanya membahas tentang penggabungan lembaga pemerintah yang tidak efektif. Ada beberapa hal lain yang dilaporkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Asman menyebutkan pemerintah ingin meningkatkan nilai laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).

Lihat juga: Menpan RB: Ada Potensi Inefisiensi Anggaran di Daerah Rp 392 T

Saat ini, masih banyak pemerintah daerah yang mengantongi nilai LAKIP di bawah B. Pemerintah menargetkan nilai LAKIP pada pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga naik sebesar 50 persen. "Caranya, kami akan ciptakan role model. Jadi kota yang nilainya BB jadi mentor atau pendamping untuk memperbaiki yang lain," ucap Asman

ADITYA BUDIMAN




Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ajak Anak Muda Ikut Rekrutmen Calon ASN 2024

5 Januari 2024

Jokowi Ajak Anak Muda Ikut Rekrutmen Calon ASN 2024

"Manfaatkan peluang dan menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berdampak dan lebih baik," kata Jokowi.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Itjen Kemenag Sukses Tanggapi 96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023

6 Desember 2023

Itjen Kemenag Sukses Tanggapi 96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023

Respons dan tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat (dumas) menjadi perhatian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam menjalankan tugas pengawasan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Birokrasi, Ciri-Ciri, dan Contohnya

3 Oktober 2023

Mengenal Apa Itu Birokrasi, Ciri-Ciri, dan Contohnya

Birokrasi adalah istilah yang dipopulerkan oleh Max Weber, sang Bapak Birokrasi Modern

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya