TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat kembali membubarkan lembaga negara non-struktural yang mulai dilakukan pada 2014. Ada sembilan lembaga non-struktural yang dibubarkan tahun ini.
"Sembilan yang dibubarkan adalah lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden, bukan berdasarkan undang-undang," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Selasa, 20 September 2016.
Saat Joko Widodo terpilih menjadi presiden, ada 127 lembaga non-struktural yang bernaung di bawah lembaga kepresidenan. Pada 2014, Jokowi telah membubarkan 10 lembaga non-struktural, yang dilanjutkan dengan pembubaran dua lembaga lagi pada 2015.
Dengan pembubaran sembilan lembaga saat ini, lembaga yang tersisa tinggal 106. Dan, 106 lembaga tersebut terdiri atas 85 lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan 21 lembaga yang dibentuk berdasarkan perpres atau keppres.
Pramono melanjutkan, Presiden tidak akan berhenti pada pembubaran sembilan lembaga ini. Dia mengatakan Presiden sudah meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengkaji kemungkinan pembubaran lembaga non-struktural lagi.
Karena lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang tidak bisa dibubarkan secara langsung, kecuali ada perubahan undang-undang, pembubaran difokuskan pada 21 lembaga yang dibentuk berdasarkan keppres dan perpres. Adapun bentuk pembubarannya bisa beragam.
"Apakah sepenuhnya dihapus, dimerger, dilikuidasi, atau apa pun langkah berikutnya, akan dikaji," tuturnya.
Pramono menambahkan, Presiden Jokowi juga meminta tidak ada pembentukan lembaga yang sepenuhnya baru. Kalaupun pada akhirnya harus dilakukan pembentukan, pembentukan itu tidak berdasarkan undang-undang dan memanfaatkan lembaga-lembaga yang sudah ada.
ISTMAN MP