TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali membubarkan lembaga non-struktural. Kali ini, ada sembilan lembaga yang dibubarkan, meningkat dari yang tahun lalu yang hanya membubarkan dua lembaga. Menurut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, salah satu yang dibubarkan adalah Badan Benih Nasional.
"Alasan pembubaran, fungsi dan tugas badan ini ternyata sudah ada di lembaga lain atau kementerian yang berkaitan. Misalnya Badan Benih, itu dikembalikan ke Kementerian Pertanian karena sama tugas dan fungsinya," kata Asman di Istana Kepresidenan, Selasa, 20 September 2016.
Asman melanjutkan delapan lembaga non struktural lainnya yang dibubarkan adalah Badan Pengendalian Bimbingan Massal; Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan; Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun; Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi; Dewan Kelautan Indonesia; Dewan Nasional Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas; Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; serta Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
Pembubaran 9 lembaga itu, kata Asman, tidak akan diikuti dengan pemecatan aparatur sipil negara yang bekerja di dalamnya. Sebaliknya, aparatur sipil di sana akan dipertahankan di kementerian-kementerian terkait. Lagipula, jumlah mereka dinilai tidak banyak.
"Per lembaga paling hanya 10 sampai 20 aparatur sipil negara, jadi tak ada masalah. Pengecualian untuk yang honorer, tentu akan kami selesaikan sesuai UU yang berlaku," kata dia.
Ditanyai kapan pembubaran itu dianggap efektif, Asman mengaku menunggu penerbitan perpres dari Presiden Joko Widodo. Ini akan ditindaklanjuti oleh Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
ISTMAN MP