Napi Pekanbaru Kabur, 6 Pegawai Rutan Diduga Pungli Diperiksa  

Reporter

Senin, 8 Mei 2017 19:49 WIB

Petugas kebersihan Rutan membersihkan batu dan puing-puing sisa kerusuhan yang berujung pada kaburnya ratusan tahanan di Rutan Sialang Bungkuk Kelas IIB Pekanbaru, Riau, 6 Mei 2017. Dua fasilitas Rutan dan sejumlah mobil rusak dalam kerusuhan. ANTARA/Rony Muharrman

TEMPO.CO, Pekanbaru - Sebanyak enam pegawai Rumah Tahanan Kelas II-B, Sialang Bungkuk, Pekanbaru diperiksa atas dugaan pemerasan terhadap narapidana. Pungutan liar merupakan penyebab ratusan narapidana Pekanbaru kabur dari rutan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia turut mencopot dua pejabat tinggi yang disinyalir terlibat dalam praktek pungutan liar terhadap tahanan.

"Keenamnya disinyalir terlibat melakukan pungli," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Riau Ferdinand Siagian, Senin, 8 Mei 2017.

Baca: Napi Kabur di Pekanbaru, 155 Orang Masih Buron

Dua pejabat yang dicopot yakni Kepala Rutan Sialang Bungkuk Teguh Trihatmanto dan Kepala Pengamanan Rutan Taufik serta empat staf lainnya. Namun Ferdinand enggan menyebut sanksi apa yang bakal menanti keenam pegawai lantaran masih menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM.

Ferdinand tidak membantah adanya tindakan yang sangat tidak manusiawi dilakukan oleh keenam pegawai tersebut seperti pemerasan dan penganiayaan terhadap tahanan. Namun demikian, ia tetap menganut asas praduga tak bersalah lantaran laporan yang diterimanya masih sepihak dari para narapidana.

"Tim masih melakukan pemeriksaan sedetil mungkin agar semua terbongkar, kami masih menunggu hasilnya," ucapnya.

Baca: Lima Kasus Kerusuhan Narapidana di Penjara Indonesia

Ferdinand menyatakan pelayanan di Rutan Sialang Bungkuk telah berbenah sebaik mungkin pasca kerusuhan Jumat siang, 5 Mei 2017 yang berujung kaburnya 448 narapidana. Ia menjamin tidak ada lagi pungutan liar terhadap narapidana maupun keluarga tahanan yang akan membesuk.

Ferdinand mengaku telah mengganti seluruh pegawai yang bertugas di rutan dengan pegawai yang baru untuk memberikan pelayanan terbaik kepada tahanan. "Semua sel sedang perbaikan dan berjalan dengan baik, saya jamin tidak ada lagi pungli," kata Ferdinand.

Baca: Pungli Picu Napi Pekanbaru Kabur, Yasonna: Perilaku Ini Biadab

Sebelumnya, lebih dari 200 tahanan kabur dari Rutan Kelas II-B Pekanbaru yang berada di Jalan Sialang Bungkuk Nomor 2, Tenayan Raya, Pekanbaru, dengan cara mendobrak salah satu pintu hingga terbuka. Para napi mengamuk diduga karena kekecewaan atas pelayanan rutan yang marak terjadinya praktek pungli. Para napi Pekanbaru mengaku kabur karena kerap dipersulit dalam pengurusan cuti bersyarat. Belum lagi suasana rutan tidak kondusif lantaran melebihi kapasitas. Rutan yang seharusnya diisi untuk 369 orang justru dihuni lebih dari 1.800 tahanan.

RIYAN NOFITRA


Lima Kasus Kerusuhan Narapidana di Penjara Indonesia


Video Terkait:
Pungli di Lapas Riau, Polisi Sudah Kantongi Bukti Pungli Oknum Lapas




Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

21 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

11 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya