PUSaKO: Bubarkan HTI, Pemerintah Inkonstitusional
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Senin, 8 Mei 2017 19:37 WIB
TEMPO.CO, Padang - Direktur Pusat Studi Konstitusional (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menilai pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI oleh pemerintah inkonstitusional. Sebab, hak untuk berkumpul dan berserikat dijamin Undang-Undang Dasar.
"Saya bukan pendukng organiasi yang dibubarkan itu (HTI). Tapi jika pemerintah sudah membubarkan organisasi tanpa proses peradilan, ini bahaya bagi demokrasi," ujarnya kepada Tempo, Senin 8 Mei 2017.
Baca:
Pemerintah Bubarkan HTI, Wiranto: Aktivitasnya Mengancam NKRI
Menurutnya, pencabutan hak konstitusional harus melalui putusan peradilan. Pemerintah tak boleh otoriter. Feri melihat sikap pemerintah tersebut bisa menjadi sinyal buruk bagi kebebasan berorganisasi. Karena itu pemerintah harus segera mengevaluasi sikapnya. "Ingat, hak konstitusional setiap orang untuk berorganisasi," ujarnya.
Feri meminta pemerintah membuktikan dulu kesalahan HTI di pengadilan. Sehingga apapun putusan pengadilan harus dihargai. "Buktikan dulu," kata dia.
Baca pula:
Pembubaran HTI, Wiranto: Akan Lewat Proses di Lembaga Peradilan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk membubarkan HTI. Pertimbangan itu didasari sejumlah alasan dan aspirasi masyarakat.
Wiranto berpendapat HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kegiatan HTI, ucap dia, terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dasar negara RI, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tak sewenang-wenang mengambil keputusan membubarkan HTI. Upaya pembubaran itu akan melalui prosedur hukum.
"Sudah jelas bahwa kita membubarkan tentu dengan langkah hukum, karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan," ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2017.
ANDRI EL FARUQI | YOHANES PASKALIS