PUSaKO: Bubarkan HTI, Pemerintah Inkonstitusional

Reporter

Senin, 8 Mei 2017 19:37 WIB

Sejumlah massa Hizbut Tahrir Indonesia membawa banner saat mengikuti puncak acara Muktamar Khilafah 2013 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (2/6). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Padang - Direktur Pusat Studi Konstitusional (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menilai pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI oleh pemerintah inkonstitusional. Sebab, hak untuk berkumpul dan berserikat dijamin Undang-Undang Dasar.

"Saya bukan pendukng organiasi yang dibubarkan itu (HTI). Tapi jika pemerintah sudah membubarkan organisasi tanpa proses peradilan, ini bahaya bagi demokrasi," ujarnya kepada Tempo, Senin 8 Mei 2017.

Baca:
Pemerintah Bubarkan HTI, Wiranto: Aktivitasnya Mengancam NKRI


Menurutnya, pencabutan hak konstitusional harus melalui putusan peradilan. Pemerintah tak boleh otoriter. Feri melihat sikap pemerintah tersebut bisa menjadi sinyal buruk bagi kebebasan berorganisasi. Karena itu pemerintah harus segera mengevaluasi sikapnya. "Ingat, hak konstitusional setiap orang untuk berorganisasi," ujarnya.

Feri meminta pemerintah membuktikan dulu kesalahan HTI di pengadilan. Sehingga apapun putusan pengadilan harus dihargai. "Buktikan dulu," kata dia.

Baca pula:
Pembubaran HTI, Wiranto: Akan Lewat Proses di Lembaga Peradilan


Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk membubarkan HTI. Pertimbangan itu didasari sejumlah alasan dan aspirasi masyarakat.

Wiranto berpendapat HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kegiatan HTI, ucap dia, terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dasar negara RI, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tak sewenang-wenang mengambil keputusan membubarkan HTI. Upaya pembubaran itu akan melalui prosedur hukum.

"Sudah jelas bahwa kita membubarkan tentu dengan langkah hukum, karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan," ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2017.

ANDRI EL FARUQI | YOHANES PASKALIS





Advertising
Advertising

HTI

Berita terkait

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

12 Agustus 2024

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

KLHK sedang menyiapkan standar penghitungan pengurangan emisi dari Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

1 Juni 2024

Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

Sebuah perusahaan hutan tanaman industri diduga menjadi penyebab deforestasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

8 Maret 2024

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

8 Februari 2023

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

Sekali lagi NU menyatakan menolak tegas ideologi negara khilafah. Sikap ideologi NU ini merupakan hasil dari Muktamar Internasional Fikih Peradaban.

Baca Selengkapnya

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

28 Oktober 2022

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 masih mendalami hubungan Siti Elina dengan jaringan kelompok radikal Islam HTI dan NII.

Baca Selengkapnya

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

26 Oktober 2022

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

Polisi akan mendalami hubungan Siti Elina dengan kelompok teroris setelah perempuan itu hendak menerobos Istana. Mengikut akun medsos eks HTI.

Baca Selengkapnya

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

26 Oktober 2022

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

Polda Metro Jaya gunakan face recognition untuk selidiki penodong Paspampres yang disebut anggota HTI & gagal ginjal akut Jadi Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

25 Oktober 2022

Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres dipastikan belum terobos Istana Merdeka.

Baca Selengkapnya

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

25 Oktober 2022

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

BNPT menyatakan peristiwa perempuan todongkan pistol ke paspampres di Istana Negara pagi tadi dilakukan oleh anggota HTI.

Baca Selengkapnya