Praperadilan Miryam Hariyani Digelar Hari Ini
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Senin, 8 Mei 2017 12:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR periode 2009-2014 Miryam S. Haryani mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu dalam sidang korupsi e-KTP. Rencananya, sidang perdana praperadilannya bakal digelar hari ini, Senin, 8 Mei 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota kuasa hukum Miryam, Heru Andeska, mengatakan pokok gugatan mereka ada pada Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diterapkan kepada kliennya. Menurut dia, KPK tidak seharusnya menerapkan pasal itu ketika perkara pokok belum diputus majelis hakim.
Baca: Setelah Miryam, Saksi E-KTP Ini Juga Sangkal Keterangan di BAP
"Kan kewenangan untuk menentukan keterangan itu benar atau salah ada pada hakim," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2017. Ia menilai penetapan Miryam sebagai tersangka juga terkesan dipaksakan.
Heru mengatakan timnya sudah membicarakan soal praperadilan ini bersama Miryam sejak politikus Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah Miryam ditahan, ia belum pernah membahasnya lagi hingga hari ini.
"Tim kuasa hukum belum pernah ketemu Miryam. Kami sudah sampaikan izin, tapi belum diberikan," ujarnya. Menurut dia, KPK tidak menjelaskan alasan timnya bertemu dengan Miryam.
Baca: Bambang Widjojanto: Ada 3 Poin Penting Setelah Miryam Ditangkap
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan belum menerima panggilan sidang praperadilan Miryam, yang akan digelar hari ini. "Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut," katanya melalui pesan singkat.
Febri mengatakan pernyataan tim kuasa hukum Miryam soal KPK belum pernah menerapkan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah keliru. Sebab, KPK pernah menerapkan pasal itu kepada Muhtar Ependy dalam kasus Akil Mochtar.
"Pada sekitar akhir 2015, hingga Mahkamah Agung menjatuhi vonis bersalah terhadap Muhtar Ependy. Sebelumnya, KPK juga menerapkan Pasal 22 juncto Pasal 35 dalam dakwaan, dan terdakwa dinyatakan bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Baca: Kasus E-KTP, Pengancam Miryam Masuk Dakwaan
MAYA AYU PUSPITASARI