Praperadilan Miryam Hariyani Digelar Hari Ini  

Reporter

Senin, 8 Mei 2017 12:02 WIB

Tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 1 Mei 2017. Mantan anggota Komisi II DPR Miryam yang sempat menjadi buronan KPK tersebut resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR periode 2009-2014 Miryam S. Haryani mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu dalam sidang korupsi e-KTP. Rencananya, sidang perdana praperadilannya bakal digelar hari ini, Senin, 8 Mei 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota kuasa hukum Miryam, Heru Andeska, mengatakan pokok gugatan mereka ada pada Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diterapkan kepada kliennya. Menurut dia, KPK tidak seharusnya menerapkan pasal itu ketika perkara pokok belum diputus majelis hakim.

Baca: Setelah Miryam, Saksi E-KTP Ini Juga Sangkal Keterangan di BAP

"Kan kewenangan untuk menentukan keterangan itu benar atau salah ada pada hakim," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2017. Ia menilai penetapan Miryam sebagai tersangka juga terkesan dipaksakan.

Heru mengatakan timnya sudah membicarakan soal praperadilan ini bersama Miryam sejak politikus Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah Miryam ditahan, ia belum pernah membahasnya lagi hingga hari ini.

"Tim kuasa hukum belum pernah ketemu Miryam. Kami sudah sampaikan izin, tapi belum diberikan," ujarnya. Menurut dia, KPK tidak menjelaskan alasan timnya bertemu dengan Miryam.

Baca: Bambang Widjojanto: Ada 3 Poin Penting Setelah Miryam Ditangkap

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan belum menerima panggilan sidang praperadilan Miryam, yang akan digelar hari ini. "Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut," katanya melalui pesan singkat.

Febri mengatakan pernyataan tim kuasa hukum Miryam soal KPK belum pernah menerapkan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah keliru. Sebab, KPK pernah menerapkan pasal itu kepada Muhtar Ependy dalam kasus Akil Mochtar.

"Pada sekitar akhir 2015, hingga Mahkamah Agung menjatuhi vonis bersalah terhadap Muhtar Ependy. Sebelumnya, KPK juga menerapkan Pasal 22 juncto Pasal 35 dalam dakwaan, dan terdakwa dinyatakan bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Baca: Kasus E-KTP, Pengancam Miryam Masuk Dakwaan

MAYA AYU PUSPITASARI

KPK

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

6 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

12 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

16 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

18 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya