Ratusan Napi Kabur di Pekanbaru, ICJR: Terbesar di Indonesia

Reporter

Minggu, 7 Mei 2017 19:01 WIB

Sejumlah tahanan dijaga petugas di dalam truk polisi saat direlokasi dari Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, 6 Mei 2017. Ratusan tahanan kabur yang telah diringkus kembali direlokasi karena kondisi Rutan Pekanbaru terlalu penuh. ANTARA/FB Anggoro

TEMPO.CO, Jakarta - Institute Criminal Justice Reform mengaku prihatin atas kasus kaburnya penghuni Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, yang terjadi beberapa waktu lalu. "Kejadian kali ini adalah kasus kaburnya penghuni rutan atau lapas terbesar di Indonesia," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 7 Mei 2017.

Supriyadi mengatakan, masalah di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan Indonesia sudah dalam situasi yang mengkhawatirkan. Menurut dia, masalah utamanya ialah soal kelebihan penghuni yang dialami sebagian besar lapas sudah dalam kondisi akut. "Ini akan menimbulkan krisis akibat kepadatan atau dikenal sebagai over crowding," ujarnya.

Baca juga:
243 Napi Kabur di Pekanbaru telah Ditangkap dan Menyerahkan Diri

Supriyadi menilai tidak ada solusi pemerintah yang jitu dan komprehensif selama ini lantaran pembenahannya tambal sulam. Padahal, beberapa kebijakan kriminal telah dibuat sebagai upaya mengurangi jumlah asupan narapidana ke penjara, seperti menaikkan batas minimal tindak pidana ringan dan rehabilitasi bagi korban pengguna narkotika. "Namun kebijakan ini belum memberikan kontribusi bagi masalah lapas," ucapnya.

Supriyadi melihat, masalah terbesar berada pada tujuan pemidanaan di Indonesia yang masih kental penjeraan dengan menggunakan pidana penjara. Meski ada ketentuan kerja sosial sebagai hukuman alternatif lain di luar pidana penjara, tetapi hal itu berlaku jika pidana yang dijauhkan tidak lebih dari enam bulan.

Baca pula:
Napi Kabur di Pekanbaru, Menteri Yasonna Gebrak Meja Berkali-kali

Persoalannya, kata Supriyadi, ancaman pidana penjara dalam Rancangan KUHP tergolong tinggi dan sangat bergantung pada keputusan hakim yang juga bergantung dari tuntutan jaksa. "Secara teknis dan praktik, hakim akan susah menjatuhkan pidana rendah ( di bawah 6 bulan), apabila jaksa menuntut pidana penjara tinggi yang juga bergantung pada ancaman pidana dalam undang-undang," kata dia.

Silakan baca:
Yasonna Akui Tahanan Rutan Pekanbaru Diperlakukan Tak Manusiawi

Berdasarkan temuan ICJR, hanya ada 59 tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial. Sedangkah 1.154 perbuatan pidana yang diancam pidana penjara terdapat 249 perbuatan yang diancam dengan pidana minimum dari 1-4 tahun penjara. Temuan ini belum termasuk ancaman pidana undang-undang ITE, narkoba, dan sebagainya.

"Atas situasi ini, ICJR mendorong pemerintah melakukan evaluasi yang serius atas kebijakan pemidanaan di Indonesia, khususnya mengantisipasi over kapasitas untuk meminimalisir over crowding," kata dia.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

17 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

8 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

22 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

25 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

26 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya