Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Reporter

Minggu, 7 Mei 2017 16:48 WIB

(ki-ka) Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, Peneliti ICW Emerson Yuntho, dan Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Suliyanto mendatangi gedung KPK untuk menolak Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, 16 Agustus 2016. TEMPO/Maya Ayu Puspitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani berencana menggugat Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua DPD periode 2017-2019. Gugatan itu bakal dilayangkan jika Komisi Yudisial tidak menggubris laporan mereka terkait dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi yang melantik Ketua DPD Oesman Sapta Odang.

"Kalau KY masuk angin, yang bisa dilakukan adalah menggugat SK pelantikan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. Kami yakin itu dikabulkan karena semua prosedurnya melanggar hukum," kata Julius di rumah makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 7 Mei 2017.

Julius mengatakan pelanggaran ini tak hanya berdampak pada DPD atau pun lembaga pemerintah lainnya, tapi juga akan berdampak pada masyarakat umum. Ia pun berharap PTUN nantinya bisa bersikap independen dengan gugatan yang akan mereka ajukan.

Baca: Oesman Sapta Dianggap Ilegal, Laporan Reses Anggota DPD ke Hemas

"Kami mengharapkan ada independensi dari PTUN yang jika nanti menerima gugatan kami dia akan melihat pelanggaran ini dan mencabut SK itu sehingga pimpinan DPD RI periode 2017-2019 tidak sah," ujar Julius.

PBHI telah melaporkan Suwardi ke KY dengan dugaan pelanggaran etik karena telah melantik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD periode 2017-2019. Pelantikan ini dinilai tidak sah karena dalam Undang-Undang MD3, hanya Ketua MA yang berhak melantik pimpinan DPD.

Julius mengatakan lembaganya akan mengkaji ulang keabsahan prosedur pemilihan ketua DPD. Sebab menurut dia, ada keganjilan yang terjadi selama proses pemilihan.

Baca: Dua Senator dari Yogyakarta Ini Cemaskan Kisruh DPD, Sebab...

Keganjilan pertama adalah soal waktu pemilihan yang sangat singkat. Pemilihan terjadi pada 4 April 2017 pukul 02.00, malamnya terjadi pelantikan dan pengambilan sumpah. Kedua, adanya pertemuan tertutup yang dilakukan Suwardi dengan Sekretaris DPD Sudarsono Hardjosoekarto dan Wakil Ketua Umum DPP Hanura Gede Pasek Suardika.

Julius mengatakan pertemuan tertutup itu sangat mencurigakan. "Tentu tidak ada satu pun hal yang membolehkan adanya forum yang membahas putusan atau eksekusi putusan yang forumnya secara tertutup, tidak transparan, dan ada kaitannya dengan politik," katanya.

Menurut Julius, hanya hakim dan dewan yang berkepentingan yang boleh mendiskusikan putusan. Ketika ada pihak lain yang melakukan pertemuan dengan hakim terkait dengan putusan, maka forum itu bisa disebut ilegal. "Kami akan menyebutnya itu forum yang ilegal, yang ditunggangi dengan kepentingan politik, bukan forum yang sah," kata dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

16 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

16 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

22 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

30 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

43 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

44 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

44 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

44 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

46 hari lalu

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.

Baca Selengkapnya