Antisipasi Pernikahan Dini, Pemerintah Bahas Revisi UU Perkawinan

Reporter

Minggu, 7 Mei 2017 16:19 WIB

Menteri Agama yang baru, Lukman Hakim Saifuddin, usai berkoordinasi digedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 10 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan serius melakukan pembahasan mengenai revisi UU Perkawinan. Penegasan itu disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat penutupan Rakernas Fatayat NU di Palangkaraya tadi Sabtu malam, 6 Mei 2017.

Dijelaskanya, bila selama ini beberapa ormas dan aktivitas perempuan hanya dalam bentuk wacana. Lukman hakim Saifuddin mengajak kepada ormas perempuan berperan dalam pembahasannya. Misalkan, Fatayat NU yang berdasarkan hasil rumusan rakernas meminta pemerintah untuk merevisi UU tersebut untuk meningkatkan usia perempuan dalam perkawinan.

Baca juga:
Menteri PPPA dan Menteri Agama Akan Bahas Revisi UU Perkawinan

"Saya menantang agar Fatayat NU hadir dalam rumusan alternatif, dalam bentuk pasal dan ayat sekaligus naskah akademik mengapa UU itu perlu direvisi. Dan itu akan jadi masukan yang konkret bagi kami pemerintah."ujarnya.

Sebenarnya permasalahan tersebut (revisi UU Perkawinan) menurut Menteri Lukman bukan leading sector Kementerian Agama namun pada Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, namun pihaknya akan sama-sama menyelesaikan masalah ini.

"Dengan adanya kajian yang konkret itu maka permasalahan ini bisa dipercepat gagasan untuk direvisi karena ini benar benar riil berangkat dari kebutuhan karena permasalahan yang dihadapi timbul dari pernikahan dini," ujarnya.

Sejumlah permasalahan yang akan timbul misalnya soal kesehatan, hukum, sosial dan banyak lagi permasalahan yang bermula dari ketidaksiapan untuk berumah tangga diusia dini.

Memang sejauh ini pemerintah melihat perkembangannya bahwa fenomena terkait pernikahan dini, dimana batasan usia dalam UU Perkawinan usia bagi perempuan 16 tahun sudah diperbolehkan menikah.

"Ini menjadi koleksitas yang tinggi karena kita tahu usia 16 tahun adalah usia yang sesungguhnya bukan hanya bagi perempuan bahkan laki-laki adalah usia yang sesungguhnya belum cukup tingkat kematangan apalagi memasuki jenjang perkawinan," kata Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin.

Kementrian Agama kedepannya akan memberlakukan kepada pasangan pengantin saat hendak menikah yaitu pendidikan sebelum nikah. "Bagi pasangan yang akan menikah, maka sebelum menikah pasangan itu akan diberikan wawasan tentang arti pernikahan dan berkeluarga yang baik dan harus dilakukan," katanya.

Sementara itu berdasarkan hasil rumusan Rakernas Fatayat NU tahun 2017 di Palangkaraya salah satunya meminta pemerintah untuk merevisi UU Perkawinan pada pasal 7 dimana batasan usia perempuan untuk menikah dinaikan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

"Kita akan persiapkan rumusan alternatif berupa analisa kongrit baik itu berupa pasal dan ayat serta analisa akademiknya," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Fatayat NU Anggia Ermarini.

Menurut Anggia, hal tersebut merupakan hasil rumusan Rakernas Fatayat NU dan itu nyata dibutuhkan masyarakat karena kita semua tahu akibat menikah di usia muda banyak permasalahan yang timbul baik itu dari segi kesehatan ibu dan anak, hukum dan sosial.

" Kami meminta pemerintah untuk merevisi UU perkawinan itu di pasal 7 dimana usia perempuan dinaikan dari 16 ke 18 tahun," ujarnya, menegaskan.

KARANA WW

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

13 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

14 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

25 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

26 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

27 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

28 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

31 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

36 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

45 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya