Pegawai PT. Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2016. Ia bersama 2 orang swasta terjaring OTT dalam dugaan suap pengadaan Long Range Camera, Monitoring Satellite dan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani, menuntut terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitor Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Kiki menuturkan Adami dan Hardy terbukti bersama bosnya di PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, menyuap sejumlah pejabat Bakamla lantaran pihaknya menang tender pengadaan satelit monitor.
“Terdakwa secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kiki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.
Kiki mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun ada sejumlah aspek yang meringankan terdakwa, yaitu bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan mendapat justice collaborator untuk membantu mengungkap suap proyek senilai Rp 220 miliar tersebut. Simak:Sidang Suap Satelit, Kepala Bakamla: Tak Ada Perintah Terima Duit
Menurut Kiki, kasus tersebut bermula saat Staf Khusus Kepala Bakamla, Fahmi Habsyi alias Ali Fahmi, melakukan pertemuan dengan Fahmi Darmawansyah pada Maret 2016. Ali menawarkan kepada Fahmi untuk ikut dalam proyek pengadaan satelit.
Seusai pertemuan itu, komunikasi berlangsung intensif antara Ali dan Fahmi. Ali disebut meminta jatah fee 15 persen untuk memuluskan jalan mereka memenangi tender di Bakamla. Kesepakatan pun terjadi antara PT MTI dan sejumlah pejabat Bakamla. Baca juga: Pimpinan KPK Datangi Istana, Jokowi: Pemerintah Sangat Mendukung KPK
Terdakwa akhirnya mengucurkan duit ke sejumlah pejabat di Bakamla dari Fahmi Darmawansyah. Mereka antara lain Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dengan uang Sin$ 10 ribu, US$ 88.500, dan 10 ribu pound sterling serta Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo senilai Sin$ 105 ribu.
Duit pun mengalir ke Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar Sin$ 104.500 serta Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono senilai Rp 120 juta.