Revisi UU Konservasi Diminta Bebas dari Intervensi Korporasi

Reporter

Jumat, 5 Mei 2017 07:07 WIB

Pemerintah mulai merancang aturan untuk menghentikan sementara (moratorium) pembukaan lahan baru perkebunan kelapa sawit dan tambang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR disarankan tidak hanya merevisi, namun harus mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


“Karena isi yang ada tidak lagi sejalan dengan kondisi lapangan,” kata Hariadi Kartodihardjo dalam lokakarya yang diadakan Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FOReTIKA) dan USAID-BIJAK di Jakarta, Kamis 4 Mei 2017.


Baca juga:


Global Warming, Harimau Sumatera Tersisa 7 Persen
Perdagangan Kalahkan Konservasi Dalam Konferensi CITES


Selain Hariadi, nara sumber lainnya adalah Sambas Basuni, Haryanto Putro dan Nyoto Santoso. Hariadi dan Sambas adalah guru besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor. Sementara Nyoto dan Haryanto adalah dosen Fakultas Kehutanan IPB.


Advertising
Advertising

Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 masuk dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Komisi IV DPR telah membentuk panitia kerja (panja) dan sedang menyusun naskah akademik.


Hariadi menjelaskan kondisi di lapangan dan praktek yang terjadi selama ini. Mulai dari penurunan keragaman hayati dari waktu ke waktu, ketimpangan akses manfaat antara perusahaan besar dan masyarakat lokal/adat, dan hambatan dalam administrasi pembangunan.


“Lalu, kearifan lokal berbasis keanekaragaman hayati dimusnahkan secara sistematis,” katanya.


Hariadi khawatir ada kepentingan industri pertambangan dan perkebunan yang mempengaruhi pembahasan revisi UU Nomor 5/1990. Dia berharap pemerintah menolak masuknya kepentingan korporasi tersebut.


“Perguruan tinggi menjadi andalan dan harus mengambil peranan. FOReTIKA harus mengadakan rapat dengar pendapat dengan panja DPR,” ujarnya.


Hariadi menjelaskan sasaran dari revisi UU tersebut harus bertumpu pada kondisi keanekaragaman hayati (kehati) dan ekosistem saat ini. Lalu adanya integrasi antara ke kehati, kebudayaan dan pendidikan.


Selain itu terdapat landasan yuridis penyelesaian konflik maupun keterlanjuran penggunaan di kawasan konservasi. Sasaran lain adalah penyelesaian soal akses dan hak masyarakat lokal/adat.


Lalu, tersedianya instrumen ekonomi dan kelembagaan untuk mewujudkan efisiensi pemanfaatan sumber daya versus fungsi konservasi. Sasaran terakhir adalah dihindarinya monopoli dan monopsoni.


Pemerintah, DPR dan semua pihak, kata Hariadi, harus memastikan bahwa perubahan UU No 5/1990 mengatasi persoalan saat ini. Yakni masalah definisi konservasi kehati yang titik tolaknya pada keanekaragaman. Lalu, sifat keanekaragaman yang juga dimiliki secara lekat oleh hutan lindung.


Fungsi konservasi dan lindung memerlukan dukungan politik nasional. Teritorinya, ujar Hariadi, tidak dibatasi wilayah administrasi. “Ini terkait erat dengan kelola ekoregion,” katanya.


Nyoto Santoso menjelaskan ketika UU No 5/1990 disusun, hutan Indonesia belum rusak parah dan kayu masih menjadi andalan ekspor. “Saat ini, kayu sudah habis dan kita semua bicara konservasi,” ujarnya.


Simak juga:


Pemerintah Akan Berikan Insentif Konservasi Hutan Lindung Rp 350 miliar


Nyoto menyoroti konservasi di kawasan budidaya dimana terdapat kehati yang masih mampu hidup berkelanjutan. Lalu terdapat habitat yang masih mampu mendukung kehidupan kehati.


“Sinergi konservasi dengan pembangunan basisnya pada ekoregion dan iptek konservasi harus dikembangkan,” ujar Nyoto.


UNTUNG WIDYANTO

Berita terkait

4 Desember 2023 Hari Apa? Ini Informasinya

4 Desember 2023

4 Desember 2023 Hari Apa? Ini Informasinya

Tanggal 4 Desember 2023 hari apa? Hari besar yang diperingati berkaitan tentang perlindungan satwa liar dan TNI AD, ini penjelasan selengkapnya.

Baca Selengkapnya

Hari Konservasi Alam, Belantara Ajak Generasi Muda Kampanye Pelestarian Keanekaragaman Hayati

11 Agustus 2023

Hari Konservasi Alam, Belantara Ajak Generasi Muda Kampanye Pelestarian Keanekaragaman Hayati

Inovasi bioteknologi untuk mendukung pelestarian keanekaragaman hayati sudah sangat diperlukan.

Baca Selengkapnya

Peran Besar Perempuan Dalam Konservasi Alam yang Perlu Disadari

23 Desember 2022

Peran Besar Perempuan Dalam Konservasi Alam yang Perlu Disadari

Perempuan ternyata punya peran besar dalam konservasi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Simak alasannya.

Baca Selengkapnya

Wisata Alam ke Pulau Curiak, Belajar tentang Bekantan dan Tanam Buah Rambai

1 Juni 2022

Wisata Alam ke Pulau Curiak, Belajar tentang Bekantan dan Tanam Buah Rambai

Tim SBI dan ULM didukung pemerintah daerah serta sektor lainnya berkomitmen mengembangkan wisata alam minat khusus Pulau Curiak.

Baca Selengkapnya

Ikon Wisata Great Barrier Reef Australia Terancam Pemutihan Terumbu Karang

30 Maret 2022

Ikon Wisata Great Barrier Reef Australia Terancam Pemutihan Terumbu Karang

Kehidupan terumbu karang sepanjang 500 kilometer di Great Barrier Reef tersebut mulai kehilangan warna.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Resmikan Pembukaan Orchidarium Ranu Darungan

26 Maret 2022

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Resmikan Pembukaan Orchidarium Ranu Darungan

Orchidarium Ranu Darungan dibuka untuk umum sebagai destinasi wisata minat khusus, seperti penelitian anggrek dan flora lain serta pemantauan burung.

Baca Selengkapnya

NTT Jadi Tuan Rumah Hari Konservasi Alam Nasional pada Agustus 2021

12 Februari 2021

NTT Jadi Tuan Rumah Hari Konservasi Alam Nasional pada Agustus 2021

Hari Konservasi Alam Nasional digelar di Taman Wisata Alam Laut Teluk Kupang dan Pantai Lasiana di Kota Kupang, NTT.

Baca Selengkapnya

Polisi Buru Komunitas Pecinta Satwa Dalam Kasus Penjualan Hewan Langka di Bekasi

28 Januari 2021

Polisi Buru Komunitas Pecinta Satwa Dalam Kasus Penjualan Hewan Langka di Bekasi

Tersangka kasus penjualan hewan langka YI mengaku mendapatkan orangutan dari temannya di komunitas pecinta satwa di media sosial.

Baca Selengkapnya

Terancamnya Pulau Siberut, Galapagos Asia

13 Oktober 2020

Terancamnya Pulau Siberut, Galapagos Asia

Pulau Siberut yang ada di Kepulauan Mentawai terancam karena eksploitasi hutan.

Baca Selengkapnya

Wildlife Photography, ini Tips Pentingnya

2 Juli 2020

Wildlife Photography, ini Tips Pentingnya

Gusti Wicaksono, wildlife photographer muda berbagi tips memotret hidupan alam liar. Gusti membicarakannya di acara Obrolan Online Tempo Institute.

Baca Selengkapnya