Aksi 5 Mei 2017, Polda Jawa Barat Deteksi Massa dari Jawa Barat
Editor
Kodrat setiawan
Kamis, 4 Mei 2017 19:08 WIB
TEMPO.CO, Bandung – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengimbau masyarakat agar tidak berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi long march Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) setelah salat Jumat di Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Agung pada 5 Mei 2017.
“Yang dari Jawa Barat kita imbau untuk tidak berangkat ke sana, dan kita perkirakan yang berangkat hanya sedikit, yang nyuri-nyuri saja. Karena ini urusan Jakarta, sudahlah,” katanya di Bandung, Kamis, 4 Mei 2017.
Anton mengatakan, dari deteksi yang dilakukan Polda Jawa Barat, diperkirakan hanya sedikit yang berangkat ke Jakarta. “Tidak sampai 500 orang, mudah-mudahan kurang, sekitar 200 orang atau 100 orang, yang nyuri-nyuri ada juga. Diimbau tidak datang ke sana, untuk apa?” kata dia.
Baca juga: Gelar Aksi 5 Mei 2017, GNPF MUI Beberkan Tuntutannya
Dia yakin jumlah warga Jawa Barat yang akan mengikuti aksi penutup rangkaian Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia besok, 5 Mei 2017, juga tidak banyak, mengingat pengalaman sebelumnya. “Semenjak 212 kan sangat sedikit, dan masyarakat Jawa Barat juga sadar bahwa itu adalah masalah politik Jakarta,” kata Anton.
Anton mengatakan Polda Jawa Barat akan melakukan tindakan antisipasi atas aksi 5 Mei 2017. “Tetap dilakukan, dan yang terdata juga hanya beberapa ini saja,” ujarnya. Kendati demikian, dia tidak merinci langkan antisipasi yang akan dilakukan kepolisian.
Dia meminta masyarakat juga menyerahkan pada proses pengadilan untuk perkara dugaan penistaan agama pada Basuki Tjahaja Purnama. “Kita percayakan putusan pengadilan pada pengadilan. Kalau begitu (aksi masa), intimidasi namanya, pressure. Kita tidak boleh, berarti kita tidak percaya kepada hakim,” kata Anton.
Sebelumnya, tim pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera mengatakan aksi damai yang akan digelar oleh GNPF MUI pada 5 Mei 2017 dilakukan untuk meminta Ketua Mahkamah Agung mengawal proses sidang terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Kami meminta hakim sidang dalam kasus penodaan agama tidak diintervensi, sehingga kami meminta MA mengawal,” ujar Kapitra Ampera saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Mei 2017.
AHMAD FIKRI