Keponakan Ketua DPR Setya Novanto Irvanto Hendra Pambudi (tengah) dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman (kiri) dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017). ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sekaligus mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, terkait dengan dugaan korupsi e-KTP. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik KPK ingin mendalami soal Tim Fatmawati, yang diduga dibentuk untuk merekayasa pengadaan e-KTP.
"Kami dalami beberapa hal, seperti terkait dengan Tim Fatmawati," ujarnya di KPK, Rabu, 3 Mei 2017.
Tim Fatmawati terdiri atas PT Java Trade Utama, yang pernah mengerjakan proyek SIAK Kementerian Dalam Negeri Tahun anggaran 2009; tim PNRI; tim Andi Agustinus, termasuk saudara kandungnya, Vidi Gunawan dan Dedi Priyono; tim BPPT; PT Sandipala Arthaputra; PT Astra Graphia; PT Murakabi Sejahtera; dan beberapa vendor.
Tim besutan Andi Narogong ini melakukan beberapa kali pertemuan. Akhirnya diperoleh kesepakatan antara terdakwa e-KTP, Andi Agustinus, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan Tim Fatmawati. Mereka menyepakati pelelangan proyek e-KTP akan diarahkan untuk memenangkan konsorsium PNRI. Karena itu, dibentuk pula konsorsium Astragraphia dan Murakabi Sejahtera.
Selain soal Tim Fatmawati, Febri mengatakan penyidik juga mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Penyidik, kata dia, juga mendalami relasi antara saksi satu dengan lainnya selama rapat-rapat di ruko Fatmawati.
"Karena ini jadi bagian penting dari konstruksi perkara korupsi e-KTP untuk membuktikan apakah ada pengaturan tender dari awal dan relasi proses penganggaran, yang diduga ada alokasi untuk DPR," ujarnya.