Hak Angket ke KPK, Basaria Panjaitan: Kayaknya Tidak Jadi

Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 15:43 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di Gedung KPK, Jakarta, 25 April 2017. KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Yogyakarta-Bergulirnya hak angket Dewan Perwakilan Rakyat pada Komisi Pemberantasan Korupsi ditanggapi dingin oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Basaria yakin sidang hak angket tidak jadi digelar. "Silakan saja, tapi saya yakin kayaknya sih tidak jadi," kata Basaria di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 3 Mei 2017.

KPK, kata dia, mempunyai hak dan diatur oleh undang-undang. Dalam proses penyidikan, ujar Basaria, KPK punya tanggung jawab untuk melindungi apa yang dilakukan oleh para penyidiknya.

Baca: Publik Menolak Hak Angket DPR terhadap KPK

Proses penyidikan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP), ujar dia, tidak boleh sembarangan dibuka. Semua hasil penyidikan akan dibuka di persidangan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan korupsi e-KTP dan diminta supaya tidak diganggu.

"Tapi kami tidak terganggu oleh hal itu (hak angket DPR), biarlah wilayah masing-masing. Kami melakukan tugas benar-benar konsentrasi dalam penyelesaian penyidikan kasus e-KTP," kata dia.

Menurut Basaria, hak angket tidak perlu ditolak. Soal hak angket itu salah sasarn, ia meminta tidak perlu diperdebatkan. Ihwal penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu, KPK juga punya dasar. Yaitu pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena yang bersangkutan dinilai menghalang-halangi penyidikan.

Simak: Bambang Widjojanto Tunjukkan Kasus-kasus Layak Hak Angket DPR

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menuturkan DPR tidak punya hak angket terhadap KPK. Karena hak angket sudah diputuskan dan akan digelar usai masa reses, ia meminta KPK tidak membuka pemeriksan terhadap kasus e-KTP atau yang berkenaan dengan substansi perkara.

"Keterangan yang bersifat projusticia tidak boleh dibuka selain di forum pengadilan. Kalau itu dibuka justru KPK sendiri yang akan melanggar hukum. Jika DPR memaksa agar membuka informasi atau keterangan yang bersifat projusticia maka DPR melanggar undang-undang KPK maupun Undang-Undang Tindak Pidana korupsi," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

3 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

7 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

8 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

8 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

10 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

12 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya