Todung Mulya: Persidangan Ahok Tak Boleh Kalah Oleh Tekanan Massa  

Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 15:04 WIB

Todung Mulya Lubis memberikan keterangan kepada wartawan setelah memberikan surat kepada majelis hakim sidang kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, 3 Mei 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara senior Todung Mulya Lubis bersama beberapa perwakilan inisiator pembuat petisi 'Ahok Tidak Menista Agama'. Dia memberikan petisi itu kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat tersebut merupakan respon dari sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut Todung petisi itu sudah ditandatangani banyak orang. "Selain 26 inisiator, ada 10 ribu lebih orang menandatangani petisi ini. Pengadilan tidak boleh kalah pada tekanan dan intimidasi." kata Todung di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa, 3 Mei 2017.

Baca: Sidang Ahok, Pengacara: Golongan Mana yang Dinistakan?

Todung menuturkan bahwa mereka awalnya enggan menulis petisi karenai bukan pihak yang berperkara. "Sebetulnya kami enggan pada awalnya. Karena kami tidak mau ditafsirkan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan ini."

Todung menilai proses peradilan di Indonesia dicederai oleh orang-orang yang mempengaruhi objektifitas. "Kalau kebetulan kami ke sini membawa petisi tentang Ahok, kami tidak semata-mata membicarakan kasus BTP (Basuki Tjahaja Purnama), kami juga bicara kasus-kasus yang lain, prinsip-prinsip objektif dan menghasilkan keputusan yang adil tanpa membedakan suku, agama, jenis kelamin, dan keyakinan politik," kata Todung.

Simak: Sidang Ahok, Din Syamsuddin: Jangan Usik Rasa Keadilan Rakyat

Dalam surat petisi terdapat delapan poin, antara lain, bahwa dalam tuntutan jaksa penuntut umum dijelaskan bahwa Ahok sebagai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP, sehingga pasal penistaan agama itupun akhirnya tidak digunakan.

Dengan demikian, jaksa penuntut tetap menyatakan bahwa Ahok memenuhi unsur pidana pasal 156a KUHP dan karenanya Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Petisi itu awalnya berupa website www.ahoktidakmenistaagama.com. Setelah mendapat sekitar 60.000 dukungan, akhirnya para inisiator memindahkan ke www.chage.org dan sudah mendapat lebih dari 10.000 dukungan. Beberapa inisiator lainnya adalah Bambang Harymurti, Yeny Wahid, Goenawan Mohamad, Dini Purwono, Rudy Setiawan, Wahyu Dhyatmika dan Adrianus Waworuntu.

MARIA FRANSISCA

Video Terkait:




Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

3 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

6 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

6 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

7 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

7 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

7 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya